Serang banten, Detiknews86.com-
Organisasi Advokat PERADI PARB kembali melakukan pengangkatan dan Pelantikan Advokat. Sebanyak 18 Calon Advokat ikut pengambilan Sumpah, 14 peserta dari Organisasi Advokat PERADI PRAB dan 4 peserta dari Organisasi Advokat PERADI NASIONAL bertempat di D’Griya hotel kota Serang. Rabu, 16/10/2024
Pengangkatan ke-9 oleh Organisasi Advokat yang terbilang masih seumur jagung, namun sudah bisa merekrut Advokat yang notabene adalah penegak hukum sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Setelah usia calon advokat cukup 25 tahun dan telah dilakukan pengangkatan serta Pelantikan oleh Organisasi Advokat, maka para Advokat wajib di ambil Sumpah/Janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sebelum menjalankan profesinya, hal mana diatur pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam sambutan, Aslam menekankan, agar Advokat selalu menjaga dan menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi advokat. Selain itu Aslam menegaskan bahwa siapapun yang tidak patuh pada ketentuan yang ada, melanggar AD-ART organisasi, maka saya tidak segan-segan menindak, tanpa harus melihat siapa dan dari mana asal usulnya.
Sambung Aslam, Jumlah bukan ukuran kehebatan kata Aslam, tetapi amanah dan bertanggungjawab adalah hal terpenting untuk selalu di kedepankan dalam bertindak sebagai penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan”.tegasnya
Harapan kami, bagaimana upaya kita semua agar penempatan satu advokat dalam satu desa atau kelurahan, yang merupakan salah satu nawacita berdiri organisasi, sesegera mungkin dapat di capai. Tujuan utama pencapaian target tersebut adalah untuk memudahkan akses pemberian bantuan hukum, untuk masyarakat pencari keadilan”. Tutup Aslam
(D2n)