Banyuwangi – detiknews86.com
—————
Yudha, seorang warga perumahan Kebalenan Baru III, dikejutkan dengan kejadian yang tak terduga pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Saat hendak memasuki rumah yang akan segera ditempatinya, ia mendapati pintu rumahnya tidak bisa dibuka. Setelah mencoba menghubungi mantan istrinya melalui WhatsApp, Yudha mendapat informasi yang membuat darahnya mendidih: rumah tersebut telah disewakan kepada orang lain oleh mantan mertuanya, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Merasa resah dan diperlakukan semena-mena, Yudha mengungkapkan bahwa ia berencana menemui penyewa baru rumah itu untuk klarifikasi. Namun, jika permasalahan tidak diselesaikan secara baik-baik, ia tidak ragu akan menempuh jalur hukum. “Seseorang yang masuk rumah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023,” tegasnya.
Kisah ini bermula dari ajakan mantan istrinya beberapa waktu lalu agar Yudha menempati rumah tersebut bersama anak-anak mereka, daripada mengeluarkan uang untuk kos di Jalan Sutoyo. Yudha pun setuju dengan tawaran tersebut, dan kunci rumah diserahkan kepadanya. Sejak itu, ia mulai merencanakan untuk tinggal di rumah tersebut dan bahkan telah melakukan perbaikan kecil, seperti mengganti lampu. Namun, karena kesibukan kerjanya yang tinggi, Yudha belum sempat secara penuh pindah dan merapikan rumah itu.
Tanggal 20 Oktober 2024 seharusnya menjadi hari kepindahannya. Namun, tak disangka, saat ia kembali ke rumah itu, pintu terkunci dan barang-barangnya dipindahkan tanpa pemberitahuan apa pun. Sontak, Yudha merasa haknya telah dilanggar.
Tidak tinggal diam, Yudha telah menyampaikan rencananya melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang melalui grup WhatsApp perumahan, agar diketahui oleh ketua RT dan warga setempat. “Saya memiliki KTP sebagai bukti bahwa saya warga di sini. Warga lainnya juga tahu saya tinggal di Kebalenan,” ungkapnya.
(Red)