Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Kembali Ungkap Sindikat Sabu 1,1 KG

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi _ detiknews86.com
—————
Satresnarkoba Polres Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas pulau Jawa Madura, yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Madura menuju Pulau Jawa. Jawa Timur khususnya.

Pengungkapan ini dilakukan selama kurang dari bulan, Oktober 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Banyuwangi dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Srono, kasus narkoba berhasil diungkap.

Dari keteranga Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK, M.Si., MH., dalam jumpa pers mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kg.


Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 9 paket sabu-sabu. Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah mereka, tempat barang bukti berupa 1,1 kg sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.


“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg. Selain itu, kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedaran, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM,” ujar Kombes Pol Rama.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal atau 20 tahun penjara, bisa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Kami akan terus berkomitmen untuk bertindak memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Tidak ada ruang daan cela sedikit bagi para pengedar, dan akan kami tindak tegas, gak peduli itu dari oknum anggota kami yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi, tuturnya.


( Ip. Willy )