Polemik Pengisian Perangkat Desa Sunggingwarno Ada Kejanggalan,Diduga Camat Menganulir SK Yang Telah Disetujui

Share artikel ini

Pati – Saat ini dikabupaten Pati sedang melaksanakan pengisian perangkat desa, pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024, telah dilaksanakan penelitian, uji publik, dan penilaian pengabdian calon perangkat desa Sunggingwarno untuk mengisi lowongan Sekretaris Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur kecamatan, Kepala Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya, dengan tujuan memastikan pemilihan yang transparan dan berkualitas.

Proses pengisian perangkat desa dikabupaten Pati akan dilaksanakan tanggal 01 November 2024 dengan ujian serentak dikabupaten Pati. Adapun desa mengajukan jabatan sesuai kekosongan perangkat seperti Sekdes, Kasi Penerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan lainnya. Yaitu 125 desa (17 kecamatan) yang akan mengisi 264 formasi jabatan terdiri dari 42 sekretaris desa, 222 formasi kepala seksi dan kepala dusun.

Setelah penelitian berkas, ditetapkan lima calon Ahmad Muclis, Dinar Eka Putri, Andika Wahyu Pratomo, Anggi Khoirul Anam, dan Raudina Kurnia Andrastela.

Namun, saat penghitungan skor jasa pengabdian, muncul masalah. Jasa pengabdian Ahmad Muclis dianulir oleh Camat Gabus Suranta karena dianggap bersinggungan waktu, meskipun Ahmad telah menyatakan berhenti pada Juni 2016.

Sebaliknya, pengabdian Dinar Eka Putri yang hanya didukung surat keterangan dari BPD diterima, walaupun bertentangan dengan Perbup nomor 55 dan perubahan kedua nomor 35 tahun 2023.

Protes dari calon perangkat desa terhadap kebijakan camat tidak mendapatkan perhatian, dan hasil skor tidak dimintakan persetujuan. Hingga kini, belum ada kejelasan dari kecamatan, menimbulkan ketidakpuasan di kalangan calon dan masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan dalam pengabdian Dinar Eka Putri, di mana SK yang telah disetujui Camat justru dianulir. Saat dimintai konfirmasi, Camat berharap jurnalis tidak memberitakan kegiatan uji publik ini. Tindakan ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menunjukkan potensi penyimpangan dari prosedur yang seharusnya jelas dan sesuai ketentuan.

(team)