Fraksi PKS Soroti Pelayanan Kesehatan di Batu Bara. Pasalnya, Tak Terakomodir.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Agenda rapat paripurna pendapatan akhir fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksana APBD t.a 2023. Senin 29 Juli 2024 pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara

Turut hadir rapat paripurna yang dilaksanakan diantaranya; Ketua DPRD Batu Bara – Pj. Bupati Batu Bara – Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, S.H dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan ini masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.

Berdasar saran, masukan serta pendapat yang telah disampaikan, dengan mengharap ridho dan rahmat allah swt, kami fraksi pks menerima rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah batu bara.

Fraksi PKS mendapati beberapa temuan, dengan berbagai pertimbangan, catatan dan masukan yang telah kami sampaikan kepada eksekutif pemkab batu bara serta mempedomani peraturan perundang-undangan negara republik indonesia, kami dari fraksi dapat menerima ranperda pertangung jawaban pelaksanaan (RPJP) APBD kabupaten batu bara T.A. 2023.

Defisit anggaran yang terjadi menunjukkan ketidak profesionalan eksekutif dalam mengelola dana milik rakyat dan untuk rakyat.

Tindakan ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan ini sangat terlihat jelas dengan raihan predikat wdp dari BPK RI yang selama ini batu bara meraih predikat wtp, ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab batu bara dalam pengelolaan anggaran apbd. Defisit anggaran yang menjadi efek domino dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Diantaranya lambatnya terbayarnya hak-hak dari anggota legislatif dilembaga dprd ini serta keterlambatan dalam pembayaran sebagian hak-hak asn.

Hal ini di tambah dengan perlakuan diskriminatif dari pimpinan pemangku kepentingan dilembaga ini dengan melakukan tindakan tebang pilih dalam menunjuk alat kelengkapan dewan untuk menjalankan tugas, bahkan beberapa akd dilarang untuk melakukan tugas dengan dalih kekurangan anggaran.

Sisi lain, Fraksi PKS menerima dan menyetujui  Ranperda tersebut untuk disyahkan menjadi Perda Batu Bara.

Fraksi PKS juga menyoroti terjadinya defisit TA 2023 yang disebabkan oleh beberapa rencana anggaran Pendapatan yang tidak mencapai target.

Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Realisasi DAU dan PAD Batu Bara yang tidak mencapai target sesuai dengan yang direncanakan.

Contoh dana bagi hasil pajak provinsi sumut sebesar ±Rp. 121M Terealisasi hanya ±Rp.72M  capaian hanya ±59% dibandingkan TA 2022 sebesar ±Rp.62M dengan capaian sebesar ±105%.

Hal yang sama juga terjadi pada di Dinas Pendapatan Daerah antara lain pada Pajak PBB-P2 yang di rencanakan ± Rp.52 M hanya tercapai ± Rp.28 M dengan capaian hanya  ±53%.

Untuk itu, Fraksi PKS meminta kepada TAPD Pemkab Batu Bara agar lebih serius dan realistis dalam membuat Perencanaan Anggara yang telah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan.

Sesuai dengan Visi dan Misi Pemkab Batu Bara untuk memberi Jaminan Kebutuhan Dasar masyarakat Batu Bara antara lain di Bidang Kesehatan.

Fraksi PKS menyoroti tidak terakomodirnya Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dimana ada sekitar 50.000 lebih pemegang Kartu JKN PBI yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Batu Baru yang telah di-Non Aktifkan di tambah dengan Peserta BPJS Mandiri yang menunggak serta masyarakat miskin yang tidak terlindungi dengan Kartu JKN (BPJS Kesehatan).

Namun Fraksi PKS mengapresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah memberikan Solusi terhadap persoalan tersebut melalui Program Anggaran Non Register pada TA 2022 dan 2023, walaupun masih menyisakan hutang kepada empat Rumah Sakit di Batu Bara dan Medan.

Dan Alhamdulillah pada TA 2024 Batu Bara telah mencapai Program UHC dimana masyarakat Batu Bara 95% sudah terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

Fraksi PKS menyayangkan Pelaksanaan Program UHC hanya semur Jagung yaitu berjalan dari bulan Januari –  Maret 2024 ( hanya 3 bulan saja ).

Sehingga dari Bulan April sampai detik ini Pemkab Batu Bara tidak memberikan solusi terhadap Persoalan Kesehatan untuk Masyarakat Penyandang Masalah Sosial.

Untuk itu Fraksi PKS melalui Dinas Kesehatan Batu Bara Agar mengakomodir  Anggaran di P-APBD 2024 melalu Budged Non Register dengan tetap mengikuti mekanisme peraturan Perundang Undangan. (Staf07)