Detiknews86.com, Pekalongan – Kepala desa ( kades ) Coprayan kecamatan Buaran kabupaten Pekalongan,sudah divonis satu tahun enam bulan atau satu tahun setengah penjara, terkait atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2021.
Dalam keputusannya di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin, Kukuh Kalinggo Yuwono ketua Majelis Hakim Mengatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum ( JPU) melainkan terbukti secara subsider.
“Dalam putusannya menjatuhkan pidana penjaga pada terdakwa hukuman penjara satu tahun dan enam bulan penjara.” Ungkapnya.
Selain itu juga, Hakim menghukum terdakwa harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Tidak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) dengan senilai Rp 238 juta.
Sejak kasus perkara ini digulirkan dari pihak terdakwa kades Coprayan belum pernah mengembalikan kerugian uang negara yang di korupsinya.
(Nryo)