Pati-Jawa Tengah, Detiknews86.com // Desa yang berada di Desa Sunggingwarno yang diduga salah satu peserta (Ahmad Muklis) dimanulir oleh Camat Gabus, begini penjelasannya?!
Bukannya memanulir namun, Suranta selaku camat Gabus di ruang kerjanya menerangkan” dalam penjelasan dari Poin C di Perbub 55 (Lima puluh lima) Tahun 2023, Pasal 30 ayat 7 Ripon C yang menjelaskan apabila perangkat desa pernah menjabat 2 (Dua) delik pengabdian dengan periode yang berbeda dalam waktu yang bersamaan maka, pengabdian dihitung salah satu dan memilih skor yang paling tinggi.” Tutur Suranta, Selasa 22 Oktober 2024
Selain hal itu, Camat Gabus Suranta menegaskan kembali” bahwa pada waktu itu saudara Muklis mengakui sebagai anggota karangtaruna dan sebagai perangkat desa dan terkait hal tersebut nilai 5 untuk karangtaruna dan 8 untuk perangkat desa, dan masing-masing dipilih skor yang paling tinggi sesuai Perbub Pasal 35 Tahun 2023.” Jelas kata Suranta terkait Manulir tersebut
Bukan hanya itu, Suranta merangkan lagi, bahwa Camat hanya mengeluarkan terkait pengukuhan semua peserta menjadi anggota dan tidak adanya jabatan ketua tetapi setelah di kukuhkan anggota BPD tertua di bantu oleh anggota BPD termuda untuk melakukan musyawarah. Musyarawarah menentukan kepengurusan serta keputusan dari lingkup BPD itu sendiri.” Tandas Suranta dalam klarifikasi pemberitaan tersebut
(team)