Pencemaran Lingkungan: KIM Kabuoaten Bekasi Laporkan RM Nusantara Kepada Satpol PP

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi Devied menerima laporan bukti dalam bentuk video dari tim investigasi KIM, bahwa ada tindakan pencemaran lingkungan dari salah satu rumah makan Nusantara berlokasi di Jalan Raya Pilar Sukatani Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Mendapat laporan tersebut, Devied meminta perlu tindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas–Dinas terkait,”Kami akan melaporkan tindakan rumah makan nusantara yang telah mencemari lingkungan Sungai pada Kamis (24/10/2024).

Satpol PP tentang penegakan perda, dan sekaligus ke dinas–dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi dan Dinas Kesehatan.

“Ya, kami akan melaporkan perbuatan rumah makan nusantara kepada dinas–dinas terkait, khususnya Satpol PP tentang Penegakan Perda Kabupaten Bekasi. Kita ini sudah punya perda yang mengatur pencemaran lingkungan hidup, Perda nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi. Selain perda juga ada Perbup dan Pergub yang mengatur tentang lingkungan hidup,”Tegas Devied kepada wartawan.

Selain melapor ke satpol PP, ia pun tentunya akan meminta dinas–dinas terkait untuk memeriksa izin dari Rumah Makan Nusantara, baik izin usaha, izin Kesehatan, izin halal dan izin – izin atau surat kelengkapan lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berusaha dan berupaya dalam menjaga alam dan lingkungan, khususnya dalam hal ini adalah aliran sungai atau kali. Yang dimana kita ketahui, anggaran yang digelontorkan Pemkab Bekasi untuk normalisasi kali/sungai itu lumayan fantastis.

“Pernah saya melihat 1 anggaran normalisasi 1 sungai/kali bisa sekitar 1 milyar rupiah (Rp. 982.526.200,-  Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) melalui kegiatan yang disalurkan oleh DSDABMBK Kabupaten Bekasi,”Ucapnya.

Oleh karena itu, KIM Kabupaten Bekasi selaku Sosial Kontrol yang telah terdaftar di kemenkumham dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan juga sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART KIM Kabupaten Bekasi juga dalam visi dan misinya.

“Tentunya kami sangat geram dan mengecam perbuatan pencemaran lingkungan yang jelas – jelas melanggar produk hukum dan bila dibiarkan akan menjadi musibah banjir untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,”Ujarnya.

Dengan temuan ini, KIM akan terus memantau para pelaku kejahatan pencemaran sungai yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan atau restoran. Tentunya hal ini bukan hanya dilakukan oleh RM Nusantara saja, tapi bisa jadi dilakukan oleh sebagian besar pengusaha rumah makan/ restoran lainnya. (Rudiansah)