Kuasa Hukum : Kalau Takut Jangan Jadi Polisi , Kasus Terduga Mantan Wakil Bupati Sampang Hilang Jejak

Share artikel ini

 

Foto :  Ketua DPC PPP Sampang H. Abdullah Hidayat Periode 2021-2026.

 

Sampang, || detikNews86.com – Baru-baru ini publik kembali diramaikan dengan pemberitaan beberapa media online yang kini tengah membahas terkait kasus yang tanpa kejelasan terhadap terlapor H. Abdullah Hidayat yang notebene Eks Mantan Wakil Bupati Sampang 2019-2024 yang kini akan melenggang kembali sebagai calon Wakil Bupati Sampang periode 2024-2029 yang berdampingan dengan H. Muhammad muafi pada Pilkada 2024 mendatang.

 

Perdebatan panas YouTuber asal sampang, Rolis Sanja dengan Kuasa hukum Deddi Dores Demi Keadilan (DK) Low Firm yang mana Deddi sebagai mantan anggota DPRD kabupaten Sampang fraksi PPP periode 2019-2024 ini tengah menjadi sorotan lantaran Deddi tidak membayar dana kompensasi hingga akhinya dirinya harus dipecat.

 

Perlu diketahui dalam perdebatan ini , secara lantang kuasa hukum Deddi , Moh. Sobur mempertanyakan atas laporan kliennya kepada Kepolisian Resort Sampang sampai dimana perkembangannya ,timbul tanda tanya hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan yang sejak Agustus 2023.

 

” Polisi kemana? Apa polisi takut? Jika tidak, ya lanjutkan! Kalau takut, jangan jadi polisi,” lantang Sobur pada Rolis melalui kanal YouTubenya . Senin 28/10/2024.

 

Belum ditemukan titik terang padahal menurut Kuasa Hukum Dedy , Sobur menyampaikan jika laporan tersebut sudah masuk ke Polda Jatim pada 31/07/2023 dan pada tanggal 04/08/2024 pihak Polda melimpahkan laporan ke Polres sampang.

 

Setelah laporan tersebut dilimpahkan kepihak Polres sampang, Sobur menjelaskan kembali bahwa pada Rabu 07/02/2024 dirinya medapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) , dengan Nomor B/76/SP2HP/II/RES.1.11/2024/Satreskrim, yang menjelaskan beberapa keputusan DPC PPP Sampang terkait dana kompensasi yang diklaim harus dikembalikan kepada Deddi setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) selesai.

 

Berdasarkan dari hasil SP2HP , 3 poin pada huruf(f) yang mejadi perhatian dan DPC PPP pun telah memutuskan dan disetujui lengkap dengan stempel serta tangan Ketua DPC PPP Sampag H. Abdullah Hidayat dan Sekretaris DPC PPP Sampang M Anis Fatih F.

1. Mengamankan dana tersebut di brankas partai.

2. Menunggu proses PAW selesai.

3. Mengembalikan dana tersebut kepada yang bersangkutan setelah proses PAW selesai.

Sobur kembali menegaskan jika permasalahan ini belum ada tindak lanjut meski proses PAW sudah selesai Sebagai yang dimasuk dalam SP2HP.

Hingga proses laporan ini berjalan hampir satu tahun lebih setelah proses PAW , Sobur mengucapkan dana kompensasi yang dijanjikan untuk kliennya belum dikembalikan.

Ironisnya, Deddi Dores justru diberhentikan dari keanggotaan partai dengan alasan tidak membayar dana kompensasi, meskipun ia memiliki bukti bahwa pembayaran sudah dilakukan.

“Maka dari itu polisi menunggu proses PAW selesai, aka tetapi realita yang terjadi ia malah dipecat dari PPP dengan alasan tidak bayar uang kompensai, kalau memang ini selesai semua kenapa polisi tidak menindaklanjuti ” tanya Kuasa Hukum Deddi sembari tersenyum.

 

Lowyer Muda ini kembali menegaskan serta meminta kepada pihak berwajib Satreskrim Polres Sampang untuk lebih tegas, profesional dan transparansi dalam menindak segala perkara, terutama mengingat Jika kliennya Deddi yang sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sampang fraksi PPP .

Mengajukan permohonan gelar perkara secara terbuka yakni sebagai upaya terakhir pihaknya al hasil permohonan tersebut hingga kini belum menemui titik terang alias non respon.

“Jika dana kompensasi tak dikembalikan meskipun proses PAW sudah selesai, maka Polres Sampang tidak memiliki alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini semakin menunjukkan adanya ketidakadilan dan dugaan kuat intervensi,” timpal Moh. Sobur.

 

Keengganan tidak menindaklanjuti laporan ini, satreskrim polres sampang semakin tidak memberikan keadilan kepada masyarakat serta lebih tercoreng akibat ketidak tegasan dalam menangani suatu kasus yang hingga kini sudah berjalan 8 bulan mangkarak jalan ditempat.

 

Sudah sangat dijelaskan pada 16 Program Prioritas Kapolri, terdapat butir ke-16 yang menyatakan bahwa masyarakat pencari keadilan harus diberikan ruang pengawasan dan transparansi dalam proses hukum.

 

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedi Dely, tidak memberikan keterangan yang kuat informasi mengenai perkembangan kasus ini meskipun media detikNews86&tim telah menghubunginya.

 

Pemicu adanya polemik ini dimulai ketika Deddi dores menangkan Pemilihan Legislatif 2019 yang mana ia juga telah lolos sesuai bagaiman aturan partai dan harus memberikan kompensasi kepada kader yang tidak lolos dalam Pileg tersebut. Beberapa kali telah menerima somasi akhinya deddi menyerahkan kompensasi kepartai, Setelah melakukan hal itu Deddi tetap dapat perilaku yang tidak enak dan menganggap dirinya tidak memenuhi kewajiban hingga berakhir pemecatan dari Partainya.

 

Merasa kecewa atas kinerja Polres Sampang yang hanya tumpul keatas runcing kebawah , Kuasa hukum ini menyayangkan akan tindakan tersebut dan merasa mengabaikan laporan serta bersikap tebang pilih. Dia berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini tanpa ada diskriminasi demi menegakkan rasa keadilan yang selama ini terusik.

 

Secara garis bawah , melalui Kuasa hukum Moh. Sobur tetap mendesak Polres Sampang untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kompensasi yang melibatkan Ketua DPC PPP Sampang atau mantan Wakil Bupati Sampang sekaligus Cawabup di Pilkada 2024. Kuasa hukum ini juga mengancam akan turunkan massa apabila kasus dugaan ini tidak segera di proses secara hukum.

 

 

 

 

Rob