Kasus PHK di PT Masterindo Jaya Abadi: Hukum Tegas terhadap Pelanggaran Pesangon

oleh
oleh
Share artikel ini

Kota Bandung : //detiknews86.com/ – Perjalanan panjang bagi Buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil-Sandang-Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam memperjuangkan pesangon dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka.30/10/ 2024.

PHK yang terjadi pada April 2021 ini mengorbankan 1142 Buruh PT Masterindo Jaya Abadi merupakan catatan buruk bagi penyelesaian konflik hubungan industrial yang buruk di Kota Bandung.

Prana Rifsana selaku Ketua Partai Buruh EXCO Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada para Buruh dan pengurus SPSI-TSK Kota Bandung atas kegigihan, konsistensi dan komitmen dalam memperjuangkan hak-hak buruh tersebut hingga ketingkat Mahkamah Agung.

“Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan Raymond Gunawan selaku Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi sebagai Tersangka karena tidak melaksanakan putusan MA untuk membayar pesangon buruh yang di PHK”, tambah Prana.

“Namun proses ini tetap harus dikawal, jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas, ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak memperlakukan buruh seenaknya, serta memberikan semangat kepada para buruh yang masih berjuang menuntut hak-haknya”, ungkap Prana.

Prana menambahkan kasus ini merupakan dampak dari Undang Undang Cipta Kerja, dan menjadi kewajiban bagi Partai Buruh untuk turut mengawal proses hukum ini, SPSI-TSK adalah bagian dari KSPSI AGN yang merupakan bagian dari 11 Organisasi inisiator pendiri kembali Partai Buruh. (Red)