JEMBER _ detiknews86.com
———-
Polres Jember berhasil menangkap pasangan pelaku aborsi yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan dan bayinya di sebuah kamar kost di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember 19 Oktober lalu. Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait ditemukannya jenazah seorang perempuan, JAP (23), dan bayi di kamar kost tersebut. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana aborsi.
Korban diketahui mulai tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 siang, dan waktu kematiannya diperkirakan antara pukul 10.00 hingga 11.00 siang. Polisi kemudian mendalami hubungan korban dengan seseorang yang disebut FI (25), pria asal Situbondo yang diduga menjadi suami siri korban. FI diduga memberikan obat aborsi tersebut dan mendorong korban untuk mengkonsumsinya.
Selain itu, ditemukan bahwa kejadian ini bukan kali pertama korban melakukan aborsi. Sebelumnya, pada bulan April dan November 2023, korban juga pernah menggunakan obat yang sama, yaitu Invitex dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan. Polisi telah menetapkan FI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Sejumlah barang bukti seperti handuk, pakaian korban, alat komunikasi, serta sisa obat-obatan juga telah diamankan untuk keperluan persidangan.
( Rahmad Andy/Humas )