Banyuwangi detiknews86 com,Usaha tambang pasir Galian C yang kini marak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, khususnya di wilayah jalan Palosari Dusun Bentengan Blimbingsari Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan alias ilegal. Senin, 28 Oktober 2024.
Kegiatan penambangan pasir yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat dan menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Banyuwangi.
Berdasarkan informasi dan permintaan dari beberapa perwakilan masyarakat wilayah jalan Palosari Dusun Bentengan Blimbingsari Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Tim awak media beberapa waktu lalu telah melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksudkan. Di samping untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi lapangan yang faktual,akurat, dan terpercaya.
Dari hasil pemantauan Tim awak media di lokasi, ternyata dengan mudah dapat dijumpai sejumlah tempat penambangan pasir atau Galian C yang diduga ilegal, beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah di sana. Di tempat penggalian pasir itu dijumpai sejumlah pekerja dan aktivitas bego sedang menaikan pasir di dalam truck dengan bebas.
Masih berdasarkan penelusuran atas keterangan dari warga, diketahui bahwa tambang itu di tangani oleh seseorang yang ber inisial FA diduga tidak mengantongi izin.
Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya pasir yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, warga Dusun Bentengan berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka. “Kami berharap agar APH serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap bos-bos pemilik penambang pasir yang diduga ilegal itu agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait,” harap narasumber.
Saat ini, sambung warga itu, beredar luas suara-suara miring di masyarakat yang mengatakan bahwa para oknum penambang pasir tanpa izin di wilayah jalan Palosari Dusun Bentengan Blimbingsari Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, selama ini kebal hukum. “Ramai diperbincangkan di masyarakat sini bahwa para oknum penambang pasir Galian C yang diduga tanpa izin ini kebal hukum.
” Aparat diduga kuat tutup mata atas kegiatan ilegal mereka. Sangat mungkin karena setoran lancar ke oknum-oknum aparatnya ya,” keluh warga yang menjadi narasumber berita ini yang diiyakan oleh warga lainnya.(Rd)