Oknum Petugas PLN Calabai,Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dompu

Share artikel ini

Detiknews86.com Dompu Polda.NTB.

Berantas dan berangus pengedaran Narkoba sampai ke akar-akarnya. Dalam operasi yang tak pernah berhenti mulai dari kota sampai ke pelosok Desa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, di bawah komando Kasat Narkoba Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos, berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari.

Giat Operasi yang dimulai di Desa Saneo, Kecamatan Dompu, dan dilanjutkan hingga wilayah Pekat ini digelar pada hari Senin, (4/11/24) di mulai sekitar pukul 15.50 Wita, sampai dengan selesai menuai hasil yang membagakan.

Usaha yang tak pernah padam dari Satresnarkoba Polres Dompu ini dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto bersama AIPDA Bambang S., S.Sos, yang memastikan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Dompu untuk bermain peta umpet dengan petugas.

Kasat Narkoba Iptu Muh.Sofyan Hidayat menyebutkan, dilokasi pertama, Tim Opsnal berhasil mengamankan AR (28), seorang karyawan PLN yang berdomisili di Dusun Sigi, Desa Calabai Kecamatan Pekat. Terduga sudah di intai sebelumnya menyimpan dan menguasai kristal putih yang diduga sabu dalam satu klip. Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP ini antara lain:
1 klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 6,07 gram dan netto 5,87 gram, 1 unit HP merk Oppo warna silver dengan case merah dan 1 unit motor Honda Beat warna biru.

Saat di tangkap AR sempat mencoba melakukan perlawanan namun tak kalah sigap dan strategi anggota Opsnal Polres Dompu berhasil menutup ruang gerak pelaku AR saat itu juga, beber Kasat Narkoba di hadapan awak media.

Tak hanya sampai di situ jejak pengembangan kasus membawa Tim Opsnal ke kediaman lain terduga pengedar, yakni AZ (41), yang bekerja sebagai staf desa. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan di lokasi ini, dimana peran AZ dalam jaringan peredaran sabu masih diselidiki lebih lanjut.

Kemudian tim bergegas ke Desa Calabai untuk melakukan penggeledahan di rumah kedua milik AR, di tempat ini petugas menemukan berbagai alat dan barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya:
1 dompet bermotif berisi klip dan pipet, 2 bundel klip kosong, 2 tabung kaca, pipet modifikasi, dan korek gas serta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba kembali menjelaskan kronologi Penangkapan dan Pengejaran yaitu sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Desa Beringin Jaya. Dengan sigap, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto dan AIPDA Bambang S., S.Sos segera menuju Pekat. Setibanya di Desa Beringin Jaya, tim melakukan pemantauan selama kurang lebih 20 menit.

Di lokasi tersebut tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan, lalu tim berpindah haluan ke Desa Calabai. Di tengah perjalanan, target yang sebelumnya diduga telah lolos terlihat melintas dengan sepeda motor. Tak butuh waktu lama sehingga Tim pun segera membuntuti dan akhirnya menyergapnya di Kantor PLN Ranting Pekat, tempat AR bekerja, papar Kasat.

Di hadapan saksi warga setempat, AR diminta mengeluarkan barang bukti sabu dari kantongnya, yang diakui sebagai miliknya. Dan Tim Opsnal kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AR dan menemukan sejumlah alat bukti tambahan di Desa Calabai.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AR diketahui sebagai pengedar yang sudah lama beroperasi di wilayah Pekat, dengan pasokan narkoba yang diduga berasal dari jaringan luar daerah seperti Bima dan Lombok.

“Dugaan kuat terduga AR merupakan sel jaringan di luar Daerah Kabupaten Dompu, yang kerap memasukan barang haram tersebut di wilayah Dompu khususnya di Wilayah Kecamatan Pekat,” terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya sekitar Pukul 17.30 WITA, Tim Opsnal kembali ke Dompu dengan membawa AR beserta barang bukti guna dimintai keterangan secara implisit sesuai prosudur hukum yang berlaku. Selain itu Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Kabupaten Dompu,tampa pandang bulu, “siapapun pelaku bakal kami tangkap dan proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Sofyan sapaan akrabnya.

Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis SH, Polres Dompu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang falid dan Ia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin untuk menciptakan Dompu yang aman dan kelir dari zona kawasan narkoba jenis apapun, serta masyarakat dihimbau agar tidak bermain-main dengan barang haram jadah tersebut, selain mengorbankan masa depan generasi bangsa dan akan merusak kesehatan pengguna itu sendiri, ingatnya.

Atas perbuatannya terduga Pelaku bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun masuk bui, Pungkas Kasat via Kasi Humas Polres Dompu.

 

Rdw/ddo.