Dompu NTB : //detiknews86.com/ – Progres terbaru mengenai kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rababaka, Imansyah berkasnya sudah dilimpahkan Polres Dompu ke Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (31/10/24) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Dompu via Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H menyebutkan, bahwa berkas perkara dengan nomor 127/X/2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk diteliti dan dianalisa secara detail oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut Iptu Zuharis, S.H., menyampaikan terkait kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, sehingga mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Berkas perkara telah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Kami akan menunggu hasil penelitian dari Jaksa sebelum berkas ini dapat dinyatakan lengkapasa, masyarakat di harapkan bersabar Untuk menunggu berkas perkara nya dinyatakan lengkap ( P21 ) ” jelas IPTU Zuharis.
Kasus pengeroyokan ini menarik perhatian publik Dompu, mengingat posisi Imansyah sebagai Ketua BPD. Polres Dompu berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut, pungkas Kasat Reskrim via Kasi Humas Polres Dompu. (Jurnalis, Rdw/ddo).