Satreskrim Polsek Rawasulu bersama Satres narkoba polres Muratara ringkus terduga pengedar sabu.
MURATARA,Detiknews86.com Dua pria yang diduga menjadi kurir Shabu, Rasuma (33) dan Muhammad Ibrahim (20), berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama Sat Narkoba Polres Muratara.
Keduanya diringkus, pada Selasa (5/11/2024) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Keduanya merupakan warga Desa Surulangun.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.Ik, SH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra, SH, didampingi Kasi Humas IPDA Didin Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti Shabu seberat 29,93 gram. Penangkapan itu sendiri, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan.
Setelah mengetahui ciri – ciri kontrakan, Polisi segera mendatangi kontrakan tersebut. Keduanya pun tak bisa mengelak, saat Polisi menemukan barang bukti Shabu, yang disimpan di dapur.
“Barang bukti ditemukan di dapur, tepatnya diatas meja dekat rak piring. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya” jelasnya.
Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawas Ulu, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.