Sampang | |detikNews86.com – Pelaku dugaan penculikan dan pencabulan terhadap gadis remaja inisial DP (14) asal Dusun Nangkernang, Desa Karang Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini masih berkeliaran bebas. Sehingga terkesan tidak ada penanganan dari polres setempat.
DP menjadi korban penculikan dan pencabulan yang dilakukan oleh 2 orang pria yang diduga berinisial MZ dan L di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Diketahui, kasus tindak pidana asusila tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sampang sekitar dua Minggu yang lalu dengan Nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Oktober 2024.
Mila orang tua korban menuturkan semenjak kejadian yang menimpa pada anaknya tersebut kini DP harus mengalami sakit pada bagian alat vitalnya dan trauma. Sedangkan dirinya mengalami drop jatuh sakit memikirkan kondisi anakanya yang saat ini masih menjadi penyakit pada dirinya secara pribadi.
“Semenjak kejadian yang menimpa pada anak gadis saya, saya jatuh sakit memikirkan anak gadis saya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga,” kata ibu korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 05/11/2024. pagi.
Masih melalui pesan WhatsApp ibu korban, ia sangat mengecap perilaku kedua pelaku ini sangat bejat atas perbuatannya yang telah dilakukan terhadap putrinya . Dia juga tidak tenang sebelum pelaku tersebut ditangkap dan meminta kepada pihak kepolisian serta kepolisian Polda Jatim untuk segera menindak kedua pelaku.
“Betapa bejatnya pelaku memberlakukan anak saya seperti itu. Saya sakit 3 hari kerena memikirkan anak saya pak. Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya pak. Saya berharap kepada bapak polisi Omben, polisi Sampang, polisi Polda supaya pelaku cepat di tangkap,” pinta Mila. Kamis Kamis 07/11/2024.
Semetara itu, Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat dikonfermasi melalui chat whatsapp mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Humas.
“Langsung ke Humas iya pak, pak dedy,”balas singkatnya.
Humas polres sampang, Bapak Dedy Deli saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap terkait belum tertangkapnya pelaku pencabulan, Beliau menyampaikan masih dalam lidik.
“Masih lidik pelaku. Jika rekan-rekan ada info, silakan menginformasikan kepada kami,” balasnya.
Karena dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani oleh Polres Sampang membuat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Sampang angkat bicara.
Ketua L KPK Sampang, H. Suja’i angkat bicara atas kinerja Polres Sampang yang menyebutkan kinerjanya sangatlah lamban dalam menangani kasus pelecehan seksual. Hal tersebut sudah sangatlah jelas dalam LP lengkap dengan nama-nama pelaku.
Lebih lanjut Suja’i mengatakan, Presiden RI Jokowi menandatangani PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak telah menyampaikan dengan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak (Korban).
“Kami berharap, segera proses hukum dilanjutkan, pelaku segera ditetapkan tersangka. Polisi sebagai penyelidik dan penyidik sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP harus terus bertindak. Harus sesuai prosedur hukum, terus maju dan lurus serta presisi,” kata Suja’i dengan tegasnya.
Aktivis muda ini sangat mengetahui tugas polisi yakni sebagai penegak hukum yang mewakili negara . Negara harus hadir dalam penegakan hukum dan siapapun yang dihadapi tidak boleh gentar tanpa tebang pilih.
“Penegakan hukum harus menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, korban harus dilindungi. Penegakan hukum juga harus di tegakkan hingga ada efek jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa ” ujar Aktivis muda tersebut.
Robby