Siak,//detikNews86.Com – Atas laporan pengaduan pihak pekerja ke Dinas ketenagakerjaan kabupaten Siak,Senin 14/03/2022 Pihak perusahaan PT.SMP-Surya Mas Perkasa, Tidak datang memenuhi undangan Distransnaker kabupaten Siak.
“Sesuai laporan yang di sampaikan pihak pekerja ke Dinas tenaga kerja kabupaten Siak,Bahwa selama 6 tahun mereka bekerja tidak pernah mendapatkan THR -Tunjangan Hari Raya Sesuai Dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya THR, atau dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya.
”Pada Nofember 2021 pihak perusahaan PT.SMP(Surya Mas Perkasa) Alamat: Jl.AR.Hakim,gg.indah,Rt/Rw.001/003,DS,Perawang, kec.tualang,kab.Siak,Riau – Proyek Lokasi : Maintenace insullation- All IKPP mengadakan pemutusan Hubungan kerja kepada yang bernama:
Ojas,Halawa, Berkat halawa,Talizidu Delau Dengan alasan tidak ada pekerjaan lagi.” ke tiga orang karyawan PT.SMP. kecewa karena mereka telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan,Dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Pihak perusahaan tidak ada bantuan yang di berikan kepada pihak pekerja ucapan terimakasih Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan penegasan di Pasal 15: Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.{tim}