Tidak Tepat Waktu Yang Sudah Ditentukan, CV Dzaki Kusuma Diduga Labrak Aturan

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Penataan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya. Kawasan pariwisata, sistem Perkotaan Nasional dan kawasan strategis lainnya. Pembangunan Mess Polsek Muaragembong Polres Metro Bekasi, diduga labrak aturan.

Diketahui, pembangunan tersebut di anggarkan dari sumber dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Dengan harga kontrak Rp. 1.667.086.000,00, waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender, di mulai 15 Juli 2024, selesai 11 November 2024, oleh pelaksana CV. DZAKI KUSUMA.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladaya yakni Dian Surahman melihat nomor kontrak di mulai 15 Juli selesai 11 November. Maka, pembangunan tersebut dalam waktu pekerjaan harus sudah selesai 100%.

“Sayangnya kondisi bangunan ini sudah terlambat waktu, hal tersebut berpotensi sudah melewati batas dan labrak aturan yang sudah ditentukan. Ya diperkirakan sudah mencapai 80 persen bang,”Kata Dian Surahman pada Senin (12/11/2024).

Dian Surahman mengatakan, berdasarkan informasi yang di peroleh, pengerjaan pembangunan Mess Polsek Muaragembong nampak masih berlangsung. Terlihat beberapa pekerja pun melakukan aktivitas.

“Di mana pembangunan atau proyek yang didanai dari pemerintah dari APBD Tahun 2024. dengan menelan biaya milyaran lebih, itu harus tepat waktu,”Bebernya.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak Pelaksana, Konsultan dan Pengawas belum dapat dikonfirmasi. (Sr/voy)