BATU BARA | Detiknews86.com – Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan kegiatan Penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap Pelanggaran 10 Program prioritas Korlantas Polri. Sabtu 16 Nopember 2024 Pukul : 16.00 Wib di Jalinsum Sei Bejangkar, Indrapura dan Lima Puluh.
Penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap Pelanggaran 10 Program prioritas Korlantas Polri antara lain; 1. Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan markah jalan. (2). Tidak mengenakan sabuk keselamatan. (3). Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone (4). Melanggar batas kecepatan. (5). Menggunakan plat nomor palsu. (6). Berkendara melawan arus. (7). Menerobos lampu merah. (8). Tidak menggunakan helm. (9). Berboncengan lebih dari 3 orang. (10). Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Sasaran pelanggaran 10 Program Prioritas Korlantas Polri.
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan tugas Penindakan dengan cara tilang ditempat Kasat Lantas Polres Batu Bara, KBO Lantas Polres Batu Bara, Kanit Lantas Polres Batu Bara dan Personil Sat Lantas Polres Batu Bara.
Menurut Kasat Lantas Polres Batu Bara selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif, tutup Iptu Andi K Barus, SH. (Staf07)