Pati Jateng.//detikNews86.Com – Sebanyak 60 orang anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara mengikuti rapat dan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Selasa (15/3/2022).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar dalam sambutannya menyampaikan ‘”bahwa tujuan diadakannya pengukuhan Tim Pora ini adalah untuk memperkuat sinergitas antar anggota Tim Pora.
“Pengukuhan ini penting untuk memperkuat silaturahim, meningkatkan sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi antar sesama anggota Tim Pora sehingga nanti di lapangan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing dapat lebih solid”, ucap Wisnu.
Saat prosesi pengukuhan Tim Pora, Wisnu secara simbolis mengenakan jaket Tim Pora kepada perwakilan anggota Tim Pora kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara yang diwakili oleh perwakilan Kepolisian Resor Pati, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Blora.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, dalam laporannya menyampaikan” bahwa terdapat 3 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenai tindakan deportasi sepanjang tahun 2021 lalu.”ucapnya
“Tiga orang asing yang kami deportasi itu 1 warga negara Korea Selatan yang telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Jepara karena menyalahgunakan izin tinggal dan 2 warga negara Malaysia di Tayu kabupaten Pati yang tinggal melebihi masa izin tinggalnya (overstay)” ungkap Hasanin.
Kedepannya, “Hasanin berharap sinergitas Tim Pora Imigrasi Pati dapat terus terjaga dan ditingkatkan sehingga memudahkan koordinasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.”pungkasnya
Yanti :
(Sumber HMS Imigrasi)