Penataan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar Negri Sukarapih 03 Abaikan APD dan Keterbukaan informasi Publik

Bang Pajri Putra Tunggal
Share artikel ini

Detiknews86.com || Kabupaten Bekasi – pekerjaan Penataan Sarana,Prasarana dan Utilitas SDN Sukarapih 03. Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Yang sudah di kerjakan sembilan hari ini, namun belum adanya papan informasi kegiatan yang terpasang sewaktu tim media mendatangi pekerjaan tersebut pada selasa pagi jam 10:58 Wib, hal ini sudah mengabaikan UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya dari pihak rekanan pemborong maupun pelaksana pekerjaan mau dimulai pekerjaan harus sudah terpasang papan informasi kegiatan, Selasa (19/11 2024).

Saat tim media menanyakan kepada salah satu pekerja mengenai papan informasi dia mengatakan, Saya hanya pekerja, saya gak tau tentang itu bang, coba aja tanya sama pak Agus (sambil mengeluarkan Hp dan memberikan nomornya) coba aja hubungin bang, ucap salah satu pekerja.

Bang Pajri Putra Tunggal

Ketika awak media dan LSM menyambangi pekerjaan tersebut yang ke dua kalinya selang beberapa jam dan menanyakan kembali kepada salah satu pekerja terkait papqn informasi dia menjawab, baru aja dianterin tadi barusan bang sama orang Dinas suruh dipasang, dengan jawaban singkatnya.

Kepala Koordinator jabar DPP LSM SIRA Yusup Supriyatna yang berada di lokasi kegiatan mengatakan, kepada awak media bahwa pemegaran SDN Sukarapih 03, sungguh sangat disayangkan dalam pelaksanaan pekerjaannya, di lihat sangat amburadul bahkan pemasangan pondasi bawah terlihat miring dan para pekerja juga tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Lanjut Yusup “Saya Minta kepada Dinas terkait untuk turun langsung ke lokasi kegiatan pemagaran SDN Sukarapih 03, untuk menegur dan memperbaiki kegiatan pemagaran sekolah tersebut agar kokoh bagus dan rapih sehingga dapat bertahan lama,”tegas Yusup Supriyatna.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak terkait yang bisa dihubungin.

 

Tim