Bogor,//Detiknews86.Com, – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl Tegar Beriman No 1 Kelurahan Pakan Sari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kembari meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022.
Adapun Relaksasi Pajak Daerah ini di berikan dalam rangka penangganan dan pemulihan dampak ekonomi
daerah akibat pandemi Corona Virus Desease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah ini merupakan salah satu Inovasi Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Relaksasi Pajak Daerah Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan dan ketetapan adalah sebagai berikut =
01, RELAKSASI PAJAK DAERAH TAHUN 2022.
*PERATURAN BUPATI NO 1 TAHUN 2022.
Memberikan penghapusan sanksi administratif sampai dengan Tahun 2021 untuk jenis pajak hotel, restoran , hiburan, PPJ yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam dan batuan,parkir reklame dan air tanah, bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD sampai dengan 31 Maret 2022.
02, RELAKSASI PAJAK PBB-P2 2022.
*PERATURAN BUPATI NO 2 TAHUN 2022.
Pemberian penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2021 dan pengurangan pokok PBB P2 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan Tahun Pajak 2017,
Periode pembayaran 03 Januari sampai dengan 31 Maret 2022.
*PERATURAN BUPATI NO 3 TAHUN 2022.
Pemberian penggurangan Pokok PBB P2 10% untuk ketetapan Tahun Pajak 2022,periode pembayaran 3 Januari 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.
Melalui Relaksasi Pajak Daerah ini dapat dilihat bahwa penerimaan Pajak Daerah Triwulan 1 Tahun 2022 di beberapa jenis Pajak Daerah menghasilkan penerimaan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Tahun anggaran 2022 realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan 1 Tahun 2022 mencapai Rp.418.117.668.871 atau 19.00% dari target sebesar Rp. 2.200.451.059.000.
Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan, Pencapaian penerimaan realisasi Pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) cukup tinggi yaitu sebesar Rp.105.251 Milliar atau 18.33%,kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) sebesar Rp.124.288 Milliar atau 15,72%,
Data BAPPENDA per tanggal 10 Maret 2022.
Dengan adanya kebijakan Relaksasi pajak daerah sebagaimana yang diuraikan di atas mari kita manfaatkan kebijakan tersebut, Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh ) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomart, Tokopedia dan Bukalapak.
Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah ini maka pembangunan daerah Kabupaten Bogor akan dapat berjalan dengan baik dan akan terwujud sesuai rencana strategis 2018- 2023 Kabupaten Bogor Maju.
( Agus S )