ROKANHULU-Badan pengwaslu dan KPU Kabupaten Rokan hulu(Rohul) membentuk Gugus tugas pengawasan memasuki masa tahapan kampanye pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024,Selasa(12/11/2024) di Hotel Gelora Bakti Pasir Pengaraian.
Tahapan kampanye melalui iklan ini dimulai pada tanggal 10 s/23 Nopember tahun 2024 dimana Pembentukan gugus tugas ini merupakan langkah awal untuk memperkuat koordinasi antar lembaga terkait agar iklan kampanye dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Rohul,J. Fajrul Islami Damsir SH.MH diawal acara menyampaikan bahwa pembentukan gugus tugas pengawasan ini merupakan langkah penting untuk mempererat koordinasi dan kerja sama antar lembaga. Selain itu,juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap tahapan iklan kampanye ini.
“Gugus tugas ini akan mengawasi penyebaran iklan kampanye di semua platform dan memastikan bahwa iklan kampanye yang ada sesuai dengan jadwal dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan Fajrul Gugus tugas ini nantinya juga akan melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran terkait materi iklan kampanye yang mengandung unsur SARA, fitnah atau hoaks yang berpotensi merusak demokrasi. Selain itu, gugus tugas ini juga berfungsi untuk mengkaji temuan dan laporan pelanggaran serta memberikan masukan dalam mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran.
Sementara itu Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husen juga menyambut dengan baik terbentuknya gugus tugas ini. Kerja sama dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU sangat penting dalam menjaga integritas Pilkada 2024.
“Kami mendukung penuh pembentukan gugus tugas ini. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan, KPU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses kampanye sesuai dengan prosedur. Ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga Pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.
Dengan adanya gugus tugas ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Rokan Hulu dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.(HumasBawaslu /yus)