Kepala Puskesmas Dolok Masihul Bantah Tuduhan Pemotongan Gaji, Komitmen Transparansi Ditekankan

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Sergai, (Sumut)detiknews86.Com/03/12/2024

Kepala Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risnawati Bangun, secara tegas membantah tuduhan adanya pemotongan gaji tenaga honorer yang didanai oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berita miring yang beredar di sejumlah media online, pada 22 November 2024,yang dinilai sepihak dan tidak berdasarkan fakta. Senin sore (2/12/2024)

Transparansi Pengelolaan Gaji Berdasarkan SIPD,
Dalam keterangannya, dr. Risnawati menjelaskan bahwa pengelolaan gaji tenaga honorer di Puskesmas dilakukan berdasarkan mekanisme Satuan Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). SIPD mengatur seluruh alokasi anggaran, termasuk gaji tenaga rekrutmen JKN seperti tenaga kebersihan, sopir, satpam dan tenaga pembantu lainnya.

“Sistem SIPD sudah dirancang sejak sebelum saya menjabat, dan pengelolaannya dilakukan sesuai pengesahan dari Dinas Kesehatan. Tidak benar ada pemotongan gaji yang tidak sah. Semua dana disalurkan sesuai peraturan,” tegas dr. Risnawati.

Terkait berapa besaran gaji dan bagaimana cara penggajian yang diberikan kepada ketiganya. Terkait berita yang dikatakan tenaga honorer ini tidak benar melainkan tenaga pembantu hasil rekrutmen puskesmas yang penggajiannya berasal dari dana Operasional JKN puskesmas.
Dimana sebelum dr. Risnawati menjabat sebagai kepala puskesmas, ketiga tenaga pekerja ini telah membuat kesepakatan dengan kepala puskesmas sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan pemotongan gaji hingga Rp1.500.000 tidak berdasar. Pengurangan gaji yang diterima salah satu tenaga honorer dan ini bukan tenaga honorer melainkan rekrutmen tenaga pembantu dana JKN, terhadap 3 pekerja yakni An (42), Uk (45) dan Ge (35), terjadi karena adanya pengembalian hutang pribadi kepada bendahara sebelum menerima gaji hasil dari pengesahan dinas kesehatan yang waktunya tidak di akhir bulan.

Dikatakan lebih lanjut Ia juga menambahkan bahwa tuduhan pemotongan gaji dari Rp 1.500 ribu menjadi Rp. 1.300 ribu itu tidak berdasar. Pengurangan gaji yang diterima ketiganya didasarkan pada besaran gaji sesuai SIPD tahun 2024.

Pada bulan Juli 2024 rekening atas nama GE selaku supir ambulance mengalami pemotongan secara otomatis oleh pihak Bank BNI sebesar Rp. 800 ribu dan telah di konfirmasi oleh Bendahara dan GE ke pihak Bank dan Pihak Bank melakukan pemotongan dikarenakan GE meng “OK” kan sebuah aplikasi Asuransi Online melalui Nomor Handphone milik GE sendiri, namun hal tersebut dibantah oleh GE,sehingga terkait pemotongan itu bukan dilakukan oleh bendahara atau kepala puskesmas lakukan.

Disaming itu terkait buku rekening dan ATM ketiganya yang berada pada bendahara juga bukan dengan sepihak di putuskan oleh bendahara dan kepala puskesmas sebelumnya tetapi itu sudah dibicarakan secara bersama dengan bentuk kesepakatan oleh ketiganya dengan kepala puskesmas sebelumnya dan ketiganya menyetujuinya. Sesuai SIPD tahun 2023 .

Sementara itu terkait Klarifikasi Kisruh Buku Rekening, Polemik bermula ketika Ge mempermasalahkan buku rekeningnya yang mencatat akumulasi gaji setahun sebesar Rp18 juta. Menurut Ge, jumlah tersebut mencurigakan. Namun, dr. Risnawati menjelaskan bahwa data tersebut,”Ini adalah dana yang merupakan Total mutasi gaji tahun 2023 yang tercatat ketika GE mencetak buku rekening di Agustus 2024.

“Saya bahkan mengajak Ge untuk memeriksa langsung ke bank terkait kebenaran saldo tersebut, tetapi ajakan ini ditolak. Ini menunjukkan ada kesalahpahaman yang sengaja dipelihara,” ujarnya.

Tanggapan Terhadap Pemberitaan Sepihak, Kepala Puskesmas juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait. Meski hal itu kepada Ss (45) tahun ASN selaku Bendahara Puskesmas. Menurutnya, pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik institusi, bendahara, serta dirinya pribadi.

“Sangat disayangkan, berita tersebut diterbitkan tanpa verifikasi dan konfirmasi. Sebagai pelayan publik, kami siap menerima kritik, tetapi harus berdasarkan fakta yang jelas,” tambahnya.

Horas Sianturi, SH., MH., sekretaris DPW PWOIN Sumut yang mendampingi kasus ini, pada senin sore 2 Desember 2024 disalah satu caffe mengingatkan bahwa jika berita tersebut terbukti memfitnah atau mencemarkan nama baik, langkah hukum akan diambil sesuai UU Pers.
“Ini amat disayangkan semestinya rekan media bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik sehingga berita miring (hoaks) dan terkesan sepihak, merugikan orang lain tidak terjadi,” Tegasnya dihadapan media.

Komitmen terhadap Transparansi dan Pelayanan,
Sebagai penutup, dr. Risnawati menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan dana publik yang transparan. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem SIPD yang kini dapat diakses melalui platform online resmi.

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapan kami, media dan masyarakat dapat bersinergi memberikan informasi yang benar dan membangun, bukan menciptakan kesalahpahaman,” tutup dr. Risnawati.

Melalui klarifikasi ini, pihak Puskesmas Dolok Masihul berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat tetap terjaga dan isu yang berkembang dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merusak reputasi ASN, “pungkasnya.(Team)