Sudarmanto,S.H,M,Si , Tiga Tupoksi Bapas kelas ll Musi Rawas Utara

oleh
oleh
Share artikel ini

MURATARA ,||Detiknews86.com -Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas ll Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.Kepala Bapas Sudarmanto,S.H.M,Si Saat dijumpai diruang kerja 17/3/2022 menjelaskan bahwa Bapas Muratara ini wilayah kerjanya meliputi tiga wilayah yaitu Musi Rawas,Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (MLM).

Tupoksi bapas sendiri ada tiga yang pertama Pembimbingan,Pengawasan dan Pendampingan bimbingan ini kita sebut klien kalau di Lapas disebut napi kalau diBapas Klien karena itu yang sedang menjalani bebas bersyarat ,cuti bersyarat ketika diluar itu kita sebut klien karena masih dibimbing untuk mendapatkan pelatihan kalau dia belum mempunyai pekerjaan disini dilapor ditanya petugas sudah kerja belum,kalau belum mereka belum bekerja nanti kita akan ada program pelatihan kemandirian minimal untuk bekal dia nanti bebas dan kembali kelingkungan dan keluarga agar tidak lagi melakukan dan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum maka kita bimbing untuk kasih keterampilan.

Ia juga menyampaikan pendampingan Anak berhadapan dengan Hukum (APH) mulai dari usia Sekolah Dasar hingga usia 18 tahun ketika melakukan pelanggaran umur dibawah 18 tahun itu kita dampingi mulai dari ditangkap polisi,penyidikan polisi akan mengirim surat ke Bapas untuk kita akan dampingi saat pemeriksaan itu fungsinya agar pemeriksaan itu agar berjalan sesuai dengan tidak ada penyiksaan. kita memastikan itu petugas bapas akan mendampingi disitu akan membuat penelitian siapa penjaminnya, lingkungan sosial dirumahnya bagaimana,bagaimana pola asuh orang tuanya bagaimana pergaulan dengan teman temannya. itu semua dibuat penelitian dan itu sebagai bahan untuk ke pengadilan. ketika hakim menyidangkan nanti wajib mempertimbangkan ini.diupayakan memang untuk pembenahan pelaku usia anak jangan sampai ditahan nanti ada upaya namanya “Diversi” artinya penyelesaian masalah diluar hukum,diluar pengadilan.

Lanjutnya Kepala Bapas bagi narapidana menjalani hukuman menjelang mau dua pertiga dia mengajukan ke lapas,nanti petugas lapas minta ke Bapas untuk membuat penelitian kemasyarakatan,kita buatkan penelitian siapa yang akan menjamin ketika diluar setelah dilakukan penelitian setelah itu dikeluarkan SK dari kantor pusat mereka keluar narapidana tadi ke bapas dulu untuk diidentifikasi penjaminnya mana,dia mau tinggal dimana dan diberitahu aturannya setiap satu bulan sekali harus lapor dan tidak boleh melakukan pelanggaran lagi tutupnya.(ZL)