Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tegaskan, Pembangunan Pagar Tembok Didepan Kator KUA Pakisjaya Segera Di Bongkar

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang : //detiknews86.com/ – Tan Chi warga Pakisjaya kecewa lantaran adanya pembangunan pemagaran di atas tanggul irigasi depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, sehingga mengganggu aktifitas para petani di kala membawa pupuk dan musim panen.

“Saya sangat kecewa pemagaran diatas tanggul irigasi di depan KUA, yang dilakukan oleh CV. Multi Artha Cemerlang dinilai menyulitkan warga yang beraktifitas ke sawah,”beber Tan Chi kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024).

Tan Chi menjelaskan, pihak pelaksana CV. Multi Artha Cemerlang terus membangun pemagaran tembok di depan Kantor KUA. Padahal, 5 hari yang lalu warga pun sudah memperingatkan kepada mandor dan para pekerja, namun masih membandel.

“Saya berharap kepada Pemerintah, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang (Kabid) Kabupaten Karawang untuk segera membongkar pembangunan pemagaran diatas tanggul irigasi, karena menghalangi akses jalan warga petani untuk ke sawah,”ungkapnya.

Di sisi lain Anggota BPD Desa Tanjungbungin Insan M buka suara terkait pembangunan pemagaran di atas tanggul irigasi depan Kantor KUA, ia baru mengetahui setelah adanya pengaduan dari masyarakat setempat.

“Harus dibongkar sesuai keinginan masyarakat, kembalikan tanggul yang lama sebelum dibangun pagar tembok di depan halaman Kantor KUA Kecamatan Pakisjaya,”tegas Insani M.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil III H. Rusli HN.SE angkat bicara terkait pembangunan pemagaran di depan Kantor KUA Pakisjaya yang berada di atas tanggul irigasi.

“Segera di bongkar dan di pindahkan kedalam batas KUA, karena menurut warga selama ini tanggul irigasi tersebut dijadikan akses jalan warga ke sawah. Jika tidak dibongkar oleh pihak CV maka Dinas PUPR yang membongkar atau warga sendiri yang akan membongkar paksa,”tegas H. Rusli.

Atas pengaduan tersebut, masyarakat meminta segera berkirim surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk membatalkan dan menghentikan CV. Multi Artha Cemerlang dan segera membongkar pagar di atas tanggul irigasi serta membangun kembali sesuai batas tanah KUA. (Sr/voy)