PEKANBARU(Detiknews86).Com-Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Korek Provinsi Riau meminta kepada Polres Rokanhulu agar menertipkan Galian C Ilegal tidak punya Izin supaya,diurus Izinnya.Hal ini disampaikannya secara tertulis ke Polres Rohul dengan surat nomor.027/DPW/LSM- KOREK/Pengaduan /X/2024) tentang Galian C Ilegal yang ditanda tangani Ketua Korek Riau Miswan.
Pada surat tersebut berbunyi LSM KorekbProvinsi Riau melaporkan dugaan Perbutan melanggar hukum usaha Kalian C Ilegal yang beroperasi di Kabupaten Rohul yng tercatat sebanyak 23 Pemilik.
Dimana aturan yang dilanggar oleh Pengusaha tersebut antara lain :Pasal 158 Kunto pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No.4 tahun 2009 tentang penmbangan Mineral sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 tahun 2023 tentang cipta kerja pasal 158 mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di Pidan paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 miliar
Pasal 161 mengatur setiap orang atau pemegang IUP,IUPK atau Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat 37 pasal 43 ayat 2 pasal 103 ayat 2 pasal 104 ayat 3atau pasal 105 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Surat tersebut ditembuskan kepada
1.Bapak Kapolri di Jakarta,Anggota Komisi III DPRRI di Jakarta,Menteri SDM di Jakarta,Kapolda Riau di Pekanbaru,Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau di Pekanbaru.
Miswan juga menyampaikan hal ini disampaikan karena banyaknya Galian C yang tidak punya Izin yang akan merugikan Daerah,karena mereka terus Operasi setiap hari sementara pajaknya tidak dibayar sedangkan Galian C yang punya Izin membayar kewajibannya tanpa ada tunggakan.
,” Kita akan menunggu Komitmen Kepolisian untuk menertipkan ya dengan memanggil seluruh pemilik Galian C yang Ilegal tersebut,”Tutup Miswan.
Surat laporan tersebut telah diserahkan kepada Polres Rohul Selasa(17/12/2024) melalui Kanit Tipiter AIPDA Mirwan (Yus)