Kejari Batu Bara di Minta Usut Proyek DAK di SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram Kuat Dugaan Korup.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di pinta Usut Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMA Swasta Muhammadiyah 17 yang berlokasi di Jalan Merdeka Dusun II Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, kuat dugaan proyek yang dikerjakan tak sesuai Speksifikasi teknis dan perencanaan. Sabtu (14/12/2024)

Pasalnya proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut tidak menunjukan ketransparansi terkait informasi publik, sehingga terkesan pembangunan ruang Laboratorium Biologi sebesar Rp 520.423.000 dan Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling Rp. 145.229.000 serta Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika beserta Perabotnya Rp 520.423.000 maupun Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta Perabotnya sebesar Rp. 1.307.060.000 dan Pembangunan Ruang Laboratorium Rp 326.765.000 serta Pembangunan Toilet (Jamban) beserta Sanitasi Rp. 257.148.000 tidak memenuhi perencanaan dan Speksifikasi teknis.

Salah satu oknum yang diduga selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) tidak bersedia dikonfirmasi oleh wartawan dilokasi pengerjaan tersebut, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 16.50 Wib.

Proyek tersebut ditampung dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2024 yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam kegiatan sebanyak 6 (enam) item, sebesar ± Rp 3.077.048.000.

Terpisah, Desakan ini juga tanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Rpublik Indonesia (DPN LPHP RI) turut mendesak Kejari Batu Bara guna memeriksa dokumen proyek di SMA Swasta Muhammadiyah 17 yang kurang transparansi terhadap penggunaan keuangan negara.

Tambahnya, untuk mengusut proyek DAK TA 2024 pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar dapat memeriksa dokumen penerimaan DAK yang direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. (Staf07)