Investasi APBD Kabupaten Bekasi Dianggap Bermasalah, Proyek Paving Block di Puskesmas Sumberjaya Diduga Melanggar Aturan

oleh
oleh
Share artikel ini

Kabupaten Bekasi,detiknews86.com – 20 Desember 2024 – Proyek pemasangan paving block untuk rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, saat ini mendapatkan perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 198.050.000,00 ini bertujuan untuk penataan parkir di Puskesmas Sumberjaya dan dijadwalkan selesai pada 27 Desember 2024. Pelaksana proyek adalah CV. Surya Mas Abadi.

Namun, berdasarkan penemuan tim media yang melakukan inspeksi lapangan pada 17 Desember 2024, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Salah seorang pekerja yang dikonfirmasi oleh Ketua DPD LSM Prabhhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengungkapkan, “Semua ini ada bangunan lama, di RAB nggak ada yang namanya pembuangan puing. Bangunan yang ada kita rubuhin, kita ratain, kita setemper langsung awur abu biskos langsung pasang konblok.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa material bekas bangunan, seperti puing dan batu, digunakan sebagai dasar sebelum pemasangan paving block, yang bertentangan dengan prosedur dalam RAB.

Menurut RAB yang telah disepakati, pekerjaan harus dimulai dengan membersihkan lahan dari objek yang mengganggu seperti sampah, daun, rumput liar, dan bebatuan. Selain itu, tanah harus dipersiapkan dan dipadatkan sesuai dengan standar sebelum pemasangan paving block. Namun, di lokasi proyek ditemukan puing bekas bangunan yang digunakan untuk meratakan tanah, yang dapat mempengaruhi kualitas dan daya tahan pekerjaan.

Lebih jauh lagi, tim media juga menemukan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi. Undang-Undang tersebut mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan konstruksi untuk menyediakan APD guna melindungi pekerja dari potensi bahaya yang dapat terjadi di lokasi proyek.

Pekerjaan konstruksi yang dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Sumberjaya harus memenuhi standar keselamatan yang ketat, mengingat pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan baik bagi pekerja maupun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan prosedur yang berlaku dapat menyebabkan risiko yang berbahaya bagi pekerja serta merugikan masyarakat luas.

Selain itu, tim media juga menemukan bahwa tidak ada kehadiran konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek di lokasi pada saat konfirmasi dilakukan. Berdasarkan penuturan pekerja, hanya pekerja yang terlihat di lapangan, sementara konsultan pengawas dan pelaksana proyek tidak memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Berdasarkan temuan-temuan ini, kami mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran RAB serta ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek ini. Kami juga meminta agar semua pihak terkait, baik konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan instansi terkait lainnya, segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar yang tinggi, guna menjamin kualitas hasil akhir dan menjamin keselamatan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Red )