Oknum istri ketua yayasan MTS Almarhama Ngulak lakukan kekerasan pada siswa,KPAD datangi pihak sekolah

oleh
oleh
Share artikel ini

Muba,||DetikNews86.com
Terkait adanya kejadian dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang dilakukan oleh Oknum Tata Usaha (TU) disalah satu sekolah swasta di Ngulak I kecamatan Sanga Desa.

Hingga membuat tim dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin turun ke Sekolah MTs Al-Marhamah Ngulak.

Tim Komisioner yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPAD bersama DPPPA langsung sidak ke sekolah,Kamis,(17/3/22). Tim turun guna lakukan penyelidikan penyebab insiden dan mencari upaya penyelesaian persoalan yang tengah menimpah YS (13) siswa Kelas VIII di MTs Al-Marhamah Ngulak itu.

 

Ketua KPAD Muba,Soleman.MPdi melalui Wakil Ketua Komisioner,Junaidi.SH.
MH menjelaskan kepada wartawan.Timnya turun bersama DPPPA kali ini terkait adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat,terkait indikasi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum TU kepada siswa.Namun pihaknya tetap akan mentelaah kejadian kasus dan mengedepankan solusi Restorative Justice.

“ Tim turun ke sekolah dengan tujuan melihat dan mencari penyebab kasus,Dan Kami KPAD akan terus memantau SOP sekolah yang bersangkutan kedepanya,agar jangan kekerasan fisik seperti ini, terjadi lagi secara berulang yang dilakukan oleh Oknum TU sekolah kepada siswa. Karena informasi yang kami terima sebelumnya,upaya mediasi pada tingkat kelurahan belum membuahkan hasil maksimal.Setelah ditanyakan kepada Kepala MTs Al-Marhamah Ngulak,ternyata Draf acuan Standar Opersional Prosedur (red-SOP) sekolah dan Pihak Yayasan,secara admnistrasi tidak dimilki oleh pihak sekolah., “ Jelasnya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisioner KPAD Muba,Salman.SPd.i.MA,
Ketika lakukan dialog dengan Kepala sekolah,dikantor MTs Al-Marhamah Ngulak. Dirinya meminta Pihak sekolah agar dalam kegiatan pembelajaran di sekolah ini harus sesuai dengan aturan dan SOP yang ada.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Oknum TU berinisial AR kepada siswa itu tidak bersifat mendidik.

“ Kami minta agar hal ini tidak lagi terjadi kedepan,agar pihak sekolah ada Draf SOP dalam proses pembelajaran dan Pemberdayaan Komite sekolah.Kami dari KPAD akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berkompeten dan berkoordinasi dengan Pihak Kemenag Muba serta terus akan lakukan evaluasi dan memantau terkait SOP Yayasan dan Sekolah.
Dunia pendidikan itu ada SOP nya,bagaimana cara memberikan sanksi kepada siswa agar anak tidak nakal lagi kedepan.semuanya diatur dalam SOP tadi. Untuk itu kami dari KPAD Muba turun karena kami juga masuk ke lini lintas sektoral,kalau ada pelanggaran akan selalu kami awasi.. Bila terjadi pelanggaran hukum terhadap perlindungan dan hak-hak anak. Sesuai dengan tugas kami,Kami akan lakukan pengawasan.Karena kami telah bekerja sama dengan berbagai dinas,Pengadilan dan Kepolisian.Kami juga akan mentelaah dan Analisa terhadap pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pada hak anak “ Ungkap Salman


Ditempat yang sama, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin,yang diwakili oleh Kasi Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak,Lilis Napiro.SE.MSi juga mengatakan bahwa apapun bentuk kekerasaan terhadap anak tidak dibenarkan,baik dalam lingkungan keluarga atau di lingkungan pendidikan.

“ Karena anak itu ada haknya dan kita tidak boleh melakukan kekerasan dan pelanggaran,kita harus melindungi hak-hak anak. Karena itulah kami turun,dengan tujuan mencari solusi kedepan demi memenuhi hak-hak dan perlindungan terhadap anak. Apapun bentuk kekerasaan terhadap anak tidak dbenarkan,baik dalam lingkungan keluarga apalagi didalam lingkungan pendidikan di sekolah. “ Katanya

Pantauan wartawan ketika berada dilapangan,Kamis,(17/3/22).
Setelah Tim lakukan kunjungan dan koordinasi dengan pihak Pemerintahan kelurahan Ngulak I dan Kades Desa Ngulak III. Disepakati upaya penyelesaian dengan Mediasi kekeluargaan di kantor Lurah Ngulak I.
Yang ditengahi oleh Tim Komisioner KPAD dan Pemerintah.

Saat memimpin mediasi Plh.Lurah Ngulak I,Syafei.SKM dengan tegas mengatakan kepada oknum TU sekolah pelaku kekerasan terhadap siswa.Bila terulang kembali kekerasan seperti ini,Dirinya tidak akan segan-segan untuk merekomendasi penutupan Yayasan dan Sekolah MTs ini ke Dinas terkait.

“ Ini disaksikan oleh Tim dari KPAD Muba dan rekan-rekan media, kedepan saya harap tidak terjadi lagi hal seperti ini,kalau terjadi lagi kekerasan.Saya yang duluan yang akan maju melaporkan ibu.Sebab informasi yang saya dapatkan, kejadian ini saya dengar telah terjadi berulang.Cukup lah sebatas ini,jadikan lah pelajaran buat kita bersama jangan sampai terjadi lagi dimasa akan datang.Yang ini saja bila ditindaklanjuti,ini pidana bagi ibu.Jadi lah ini shockterapi bagi kita semuanya., “ Tegas Syafei.

Sementara itu OknumTU MTs Al-Marhamah Ngulak,AR (50) selaku pelaku tindak kekerasan terhadap siswa YS. Saat akan dikonfirmasi wartawan terlihat menunduk dihadapan Tim KPAD,Pemerintah dan orang tua korban, Pelaku tidak bersedia berkomentar.Hanya menjawab saat ditanya Lurah,dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya .

“ Ya pak lurah,saya berjanji tidak akan mengulangi lagi “ Tuturnnya singkat.

Kades Desa Ngulak III,Hendriyansah ketika berbincang dengan wartawan menuturkan,persoalan telah selesai secara kekeluargaan.Jadi jangan sampai terjadi lagi didunia pendidikan,karena ini akan mencoret nama baik Pendidikan.

“ Pelaku kekerasan ini bukan lah seorang guru di sekolah itu,Namun Imagenya akan tetap berdampak buruk untuk dunia pendidikan. Jadi jangan sampai terjadi lagi lah,cukuplah sebatas ini bae,dan persoalan ini juga telah selesai secara kekeluargaan.Tapi kalau terjadi lah aku raso pidana itulah buat pelaku,karena terlalu berulang-ulang., “ Imbuhnya (TIM FJS)