Jakarta,||Detiknews86.com – Edi Prastio, SH, MH, CLA, Ketua Umum Perhimpunan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) memberikan apresiasi TOP BGT dan dua jempol pada Petugas Lapas Klas II A Banyuwangi. Dimana petugas ini berhasil menggagalkan penyeludupan 6 paket narkotika jenis sabu ke dalam lapas.
Modus penyeludupan ini, paket sabu dikirim keluarga WBP kedalam lapas. Namun, berkat ketelitian petugas aksi tersebut dapat digagalkan salah satu Petugas Lapas Klas IIA Banyuwangi yang dipimpin Wahyu Indarto, Amd.IP, SH., MM.
“Keberhasilan penyeludupan kedalam lapas ini membuktikan bahwa Lapas Klas IIA Banyuwangi yang dipimpin Wahyu Indarto ini benar-benar serius dan konsisten perang terhadap narkoba. Hal ini sesuai visi-nya ‘Mewujudkan LAPAS/Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba) dan Slogan PASTI,” ujar Edi Prastio SH, MH, CLA saat diwawancarai wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Jumat (18/03/2022).
Berkaitan hal tersebut, Ketum PADI ini mendesak Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur yang baru Teguh Wibowo utk sering sidak ke Lapas/Rutan di Jawa Timur. Sehingga berguna memonitoring dan meminimalisir peredaran narkoba di lapas, karena tidak menutup kemungkinan oknum petugas lapas dapat terlibat.
“Di dalam lapas sangat dimungkinkan malah menjadi tempat aman peredaran narkotika dan psikotropika. Bisa saja terjadi kedekatan antara petugas lapas dan warga binaan. Terutama bandar besar yang juga mendekam di lapas tersebut,” ungkap Bung Pras sapaan akrabnya.
Terakhir kata dia, selama ini sudah banyak terungkap di beberapa Lapas/Rutan di Jawa Timur adanya peredaran narkoba. Hal ini harus diantisipasi melalui pengecekan keluar masuk lapas dan melalui sidak rutin setiap dua minggu-nya.
“Penyeludupun 6 paket narkotika jenis sabu ini menjadi bukti meningkatnya peredaran di dalam lapas. Jadi kami sekali lagi ucapkan selamat dan kami apresiasi petugas yang jujur dan anti suap. Sehingga berhasil menghadang penyeludupan narkotika sabu,” tutup Bung Pras pengacara senior ini.
Sebelumnya, Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga serbuk narkotika jenis sabu, yang dibalut dalam sabun batangan. Barang haram tersebut berusaha dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Beruntung, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk ke dalam lapas. Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, (12/03/2022) di Lapas Klas II A Banyuwangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Banyuwangi.
Sementara itu, Kalapas Wahyu Indarto dilansir dari media inews.id menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG. Yang merupakan warga binaan kasus narkotika yang divonis 5 tahun 4 bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD.
“Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik,” ungkapnya.
Saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Setelah dibuka, ternyata benar ada benda mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD.
“Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang,” terang Wahyu.
Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.
“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin,” lanjutnya.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara,” terangnya. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP