BATU BARA | Detiknews86.com – Sorotan dugaan tindak pidana korupsi di Tahun Anggaran 2021/2022/2023 di RSUD Batu Bara di Jl. Kuala Gunung Kec Datok Lima Puluh Aktivis Kader PMII Muhammad Khairun Nizam minta Pj. Bupati Evaluasi dan mencopot Dirut RSUD Batu Bara dr. Guruh Wahyu Nugraha.
Statement ini dilayangkanya kembali pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024.
Menurut Nizam statement ini justru akan menjadi kemenangan bagi masyarakat Batu Bara agar permohonan rekomendasi ini bisa dikabulkan oleh Pj. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyu Marpaung, S.STP., M.AP.
Lanjut Nizam mengenai huru hara perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan di Dirut RSUD Batu Bara kini menjadi sorotan publik.
Wartawan langsung bergegas menjumpai Aktivis Batu Bara di salah satu Caffe Vave Tanjung Tiram.
Pasalnya, Muhammad Khairun Nizam salah satu kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Nizam mengutarakan Dirut RSUD Batu Bara sudah sepantasnya di ganti kalo perlu copot secara tidak hormat karna dinilai tidak becus dalam menjadi seorang pemimpin untuk membawa perubahan bagi masyarakat dalam segi pelayanan, kurang memadai kenyamanan bagi pasien dirumah sakit tersebut”.
Kita harus ulang ingatan tepatnya pada hari selasa tanggal 30 November 2021 di Aula Rumdis Bupati, Kompleks Perumahan Inalum, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara melantik dr Guruh Wahyu Nugraha sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batu Bara dan juga dikenal buah hati kesayangan mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 H. Ir. H. Zahir, M.Ap karna beliau dilantik sesuai Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 560 /BKD/2021 tertanggal 29 November 2021 hingga kini perubahan di RSUD tidak ada terlihat.
Kita harus membandingkan pada Rumah sakit umum Bidadari Batu Bara diresmikan tepat pada 19 Mei 2023 begitu banyak masyarakat khusus pasiennya hadir berobat inap disitu, tegas Nizam
“Timbul rasa perbandingan agar menjadi bahan evaluasi terkini bagi pemerintahan daerah bahwa saudara dr. Guruh wahyu Nugraha cukup gagal memimpin RSUD Tahun Anggaran 2021/2022/2023 dan hingga bulan Juli tahun 2024.
Kita perlu menyadar bahwa Direktur mempunyai tugas memimpin, menetapkan kebijakan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi serta melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas rumah sakit namun sudara dr. Guruh Wahyu Nugraha dinilai tidak memiliki profesionalitas dan hengkang pada UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Nizam juga berharap besar kepada Pj. Bupati Batu Bara harus bekerjasama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Batu Bara dalam memeriksa dugaan tindak pidana korupsi dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun 2021/2022/2023. (S7)