Nias.//Detiknews86.Com – Tri Bakti Lase Kepala Desa Gazamanu Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias melakukan evaluasi kinerja terhadap empat orang Perangkat Desanya.
Kepala Desa Gazamanu Tri Bakti Lase Evaluasi ke empat orang perangkat Desa Gazamanu dilakukan dengan cara mutasi jabatan setelah dilakukan koordinasi kepada Camat Bawalato, Ujarnya. Jum’at (18/03/2022)
Lanjut Kades Gazamanu mengatakan mutasi jabatan dilakukan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintah Desa Gazamanu. Pemutasian jabatan kita lakukan karena telah adanya rekomendasi dari Bapak Camat Bawalato, jelasnya.
Keempat orang Perangkat Desa yang di mutasi yakni :
1. FANOLO LASE, Kasi Pemerintahan, dimutasikan pada Jabatan Sekdes
2. Kemurahan Lase, Kaur Umum/Perencanaan, dimutasikan pada jabatan Kasi Kesra
3. Noferman Lase, Kasi Kesra, dimutasikan jabatan Kaur umum/Perencanaan
4. Disman Lase, S.Kep., Ners, Sekdes, dimutasikan pada jabatan Kasi pemerintahan.
“Keempat orang perangkat yang dimutasi tersebut selama ini tidak patuh dan tidak merasa bertanggung jawab atas kewajiban mereka,”
Lanjut Kades, Disman Lase yang menjabat sebagai Sekdes tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab nya, selalu abai dan tidak menyelesaikan Ranperdes, yang beberapa bulan terakhir terus saya ingatkan serta tugas dan tanggungjawab lainnya, sehingga beberapa waktu terakhir saya berikan SP (Surat Peringatan) kepada keenam orang perangkat desa saya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Bawalato, Elizama Gea, S. Sos kepada awak media melaluiĀ WhatsApp
“Kepala Desa punya kewenangan untuk menilai kinerja anggota, bila anggota nya tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab nya tentu dapat dievaluasi oleh Kepala Desa,”
Ditanya soal izin/rekomendasi, Camat mengatakan bahwa sebagaimana dari permintaan Kades tentu kita berikan izin/rekomendasi untuk melakukan mutasi kepada anggotanya demi kelancaran tugas-tugas pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Ucap Camat Bawolato.
( E TBA )