Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Ganja dan Sabu

oleh
oleh
Share artikel ini

MUBA,||Detiknews86.com – Polres Muba Musnahkan 104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Tangkapan Awal Tahun Di lapngan Polres Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan Jum’at, (18/03/2022)
Pemusnahan barang bukti tersebut
berasal dari pengungkapan dua kasus besar di awal tahun 2022.

Sementara itu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.ik mengungkapkan, “kasus 104 kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (08/01/2022)
dan mengamankan 3 (tiga) tersangka inisial (FS) dan (AP) berperan sebagai kurir dari Sumut dan (AS) pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba, pada Jumat (25/02/2022) dengan menangkap bandar Narkoba bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo,” ungkap Alamsyah

Lanjut Alamsyah, “saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkotika sehingga perlu tindakan tegas untuk memeranginya. Pasalnya, narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun juga merusak generasi dan lapisan masyarakat indonesia.

“Di masa pandemi Covid-19 saat ini keterbatasan ruang gerak, perekonomian yang sulit dan lapangan pekerjaan membuat tingkat stres tinggi dan tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya

Menurutnya, jika tidak ada tindakan maka dapat kehilangan generasi. Generasi Indonesia hancur akibat narkoba, ini dibuktikan dengan banyaknya tersangka pada usia di antara 15 hingga 30 tahun yang merupakan masa produktif.

“Dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, diperlukan dukungan, kerjasama di semua pihak dan juga peran serta masyarakat ,” ungkap nya
(Jurnalis Tata)