Detiknews86.com
Kudus, Rabu (8/1) Telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Bapak Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H ertempat di Ruang Rapat dan diikuti oleh Anggota MPPD di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
MPPD memiliki peran untuk membantu Kantor Pertanahan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Apabila terdapat temuan atau pengaduan pelanggaran maka MPPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan MPPD dan Kantor Pertanahan terhadap PPAT serta faktor kendala dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut di Kabupaten Kudus.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#PertanahanSabtuMinggu
# Humas Kantor BPN Kab Kudus