Pak Presiden? Kejari Batu Bara Lapuk Tangkap Korupsi Ka. BPBD Ini. Copot Pak.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – Detiknews86.com – Kasus Korupsi selama 3 (tiga) tahun tak dapat diungkapkan Instansi penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, masyarakat menilainya Kejari Lapuk tangkap kasus Korupsi BPBD Batu Bara. Pasalnya pihak Kejaksan negeri Batu Bara telah mengeluarkan surat panggilan ketiga kepada tersangka Muhammad Sa’ban Efendi Harahap, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara.

Mana hasilnya pak Kejari Batu Bara yang terhormat?

Masyarakat Batu Bara meminta mana hasilnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk menghadiri pemeriksaan di hadapan Jaksa Penyidik Kejari Batu Bara pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 lalu.

Selain itu, masyarakat Batu Bara juga terasa di hantui kasus raibnya tersangka Korupsi +Rp 2 Milyar.

‎Kejaksaan Negeri (Kejari Batu Bara) melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jl. Kuala Teuku Umar Kayu Ara Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deby Rinaldi, S.H., M.H., membenarkan bahwa panggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk BPBD Batu Bara pada tahun 2022.

‎Deby menjelaskan, Kejari Batu Bara menetapkan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kasus ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Kepala Inspektorat, Hazrul, menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BTT di BPBD Batu Bara mencapai Rp 2.043.589.260 (dua miliar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sesuai dengan laporan Nomor INSP.700/116/2024 tertanggal 30 September 2024.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik, dan Kejari Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Pulik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) Markus Laia, S.H.,M.Hum melalui Humas LPHP M. Sukri menilai Kejari Batu Bara tak mampu menangkap Muhammad Sa’ban Efendi Harahap, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara.

Kasus raibnya Ka. BPBD Batu Bara ada aroma kuat oknum Kejari Batu Bara ikut melindungi tersangka korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Batu Bara di Tahun 2022 masa Kejari Amri dan oknum Kejari Batu Bara saat ini.

Ketum DPN LPHP RI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terkesan lambat atau tidak transparansi.

“Kejaksaan harus berani mengusut tuntas beberapa kasus dugaan korupsi yang sudah masuk dimeja Kejari Batu Bara, tutup Humas LPHP Sukri.