Pati Jawa Tengah.
Lagi dan lagi di temukan kejanggalan oleh warga Desa Tajungsari,kecamatan Tlogowungu Pati. Kemarin diketemukan pekerjaan anggaran dari pemerintah yang berupa Bankeu kabupaten dan hari ini Minggu 12 Januari 2025 telah diketemukan dugaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 sampai saat ini belum juga ada pengerjaan.
Hal ini di ketahui saat waktu tokoh masyarakat setempat mengikuti Musrenbangdes pada tahun kemarin 2024, disitu di terangkan anggaran-anggaran dan di alokasikan ditempat yang sudah di setujui saat itu. Dan warga setempat/salah satu yang mengikuti rapat tersebut, mengutarakan jika tempat tersebut kedata, namun sampai tahun habis kok belum ada pengerjaan.” Ungap Bapak yang enggan disebutkan namanya
Dirinya memberanikan karena sangat di sayangkan jika sampai tidak dikerjakan, karena anggaran tersebut merupakan anggaran pemerintah yang berasal dari uang rakyat.” Jelas ucapnya kembali
Untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak, awak media menginformasikan ke pihak terkait/Kepala Desa tajungsari melalui via whatshapnya. Dan Kepala Desa mengatakan” bahwa memang benar dan akan di kerjakan setelah mengerjakan talud yang berada di Rw 3 tukangnya langsung ke Rw 1.” Ucap Kades melalui whatshaapnya
Menurut peraturan dalam Perundang – Undangan, hal tersebut, diduga perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Bersambung….
(Team)