ROKANHULU(detikNews.86.com)-Dewan Perwakilan Wilayah(DPW) Lembaga Wadaya Masyarakat(LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau mempertanyakan dana Kontrak Pasar dan kontrak Getek Desa Rambah hilir Kecamatan Rambah hilir Kabupaten Rokanhulu Provinsi Riau mulai tahun 2017-2023 yang di kelola oleh pihak ketiga kepadaantan Kades Rambah hilir.
Ketua DPW KOREK Provinsi Riau Miswan kamis(16/01/2025) di Pasir Pengaraian mengatakan sesuai dengan laporan Masyarakat desa Rambah hilir bahwa pemakaian Lokasi Pasar desa Rambah hilir setiap tahunnya di lelang kepada pihak Ketiga.
Dari hasil lelang tersebut pemenangnya membayar kontrak sebanyak Rp.100.000.000 dalam satu tahun,dimana dana Kontrak tersebut di setor kepada kepala Desa,namun sejak Kepala desa Rambah hilir di jabat oleh kepala desa Periode 2017-2024 yakni Inisial RMY yang saat ini sudah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokanhulu.
Miswan mengatakan,Sesuai dengan hasil Monitoring Tim Kecamatan Rambah hilir terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes) Desa Rambah hilir Kecamatan Rambah hilir tahun 2017 di Kolam pendapatan yang tertera hanya Pendapatan Asli desa sebesar Rp.19.840.000. tidak ada pasar Desa.
Kemudian di tahun 2019 yng tertulis pada kolam pendapatan hanya hasil Usaha desa sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah),
Selanjutnya pada APBDes tahun 2019 pada kolam pendapatan hanya tertulis pada uraian awal Dana Desa sebesar Rp.912.787.000,
Anggaran Pendapatan dan Belanja desa(APBDes)Ditahun 2020 pada Kolam pendapatan dengan Kode Rekening 4.1.03 tertulis pasar desa sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah)
Miswan mempertanyakan dana Kontrak Pasar di tahun 217,2018,2019,2021,2022,dan 2023 dimana sedangkan Mantan Kades RMY saat ini sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rokan hulu.
Selanjutnya semenjak dibangun Getek(Pelayangan) untuk menyeberang sungai juga di kontrak sebesar lebih kurang Rp.20.000.000 dalam satu tahun.
Diluar hal tersebut sesuai dengan Kolam belanja pada laporan APBDes Ditahun 2019 pada Kode Rekening 2.03.09 pada Uraian berbunyi Pemeliharaan/Monumen/Gapura/Batas desa sebesar Rp.59.889.000 hingga saat ini bangunna tersebut tidak ada.
Selanjutnya pada APBDes 2018 pada kolam belanja dengan Kode Rekening 2.2.34 tertilis Pembangunan/Rehap Gapura dan tanda Batas Desa Rp.1.000.000,sumber dana PAD juga kode Rekening 2.2.34 ke dua Pembangunan/Rehap Gapura dan tanda Batas Desa Rp.58.149.558,sumber dana DD.
Tambah lagi pada Kode Rekening 2.2.34 Pembangunan/Rehan Gapura dan Batas desa sebesar Rp.3.492.822 sumber dana PLL .
Masyarakat mempertanyakan hingga saat ini Batas desa yang mana dan tidak pernah terlihat oleh Masyarakat.
Miswan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau supaya memanggil Mantan Kepala Desa Rambah Hilir periode 2017-2023 Inisial RMY yang saat ini sudah menjadi Anggota DPRD Rohul dari Partai Golkar.
,”Kita akan mengirimkan Laporan tertulis kepada Kejati Riau dalam waktu dekat ini dan tembusannya di kirim ke Kejaksaan Negeri Rokanhulu agar Mantan Kades itu di Panggil secepatnya dan kalau tidak ada tanggapan nantinya akan saya Surati ke Kejagung,”Tutup Miswan.
Hingga berita ini di turunkan pihak Media ini belum dapat meminta tanggapan kepada Mantan Kades Rambah hilir karena di telpon tidak di angkat dan di WA tidak dibalas.(TIM)