Editor : 22.03.22
Siantar.//DetikNews86.Com,– Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap. Pada saat ini, dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan drastis akibat pandemi covid 19.
Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait pelaksanaan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung mengatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
” Pada SE Mendikbud tersebut, tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas dimasa pandemi ini,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Dijelaskannya, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas pada setiap satuan pendidikan, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Tetapi dikatakannya bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengenai mekanisme akhir semester untuk kenaikan kelas, sebut Rosmayana, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.
Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang selama ini dilakukan akan diakumulasikan.
“Kehadiran murid juga dilihat, minimal 75 persen. Jumlah kehadiran menjadi pertimbangan kenaikan kelas. Perhitungan Kehadiran tidak hanya berlaku di semester kedua saja tapi berlaku secara keseluruhan baik semester pertama dan semester kedua,” jelas Rosmayana.
Rosmayana juga menambahkan, peserta didik harus mencapai ketuntasan batas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang sudah ditentukan. Apabila murid tersebut sudah mencapai batas KKM tadi, maka sudah dinyatakan lulus pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut.
Lalu, berapa batas nilai dari KKM yang harus ditetapkan oleh setiap sekolah?
“Itu tergantung dari setiap mata pelajaran nya. Ada yang nilainya minimal 60,65, tergantung dari sekolah masing-masing. Sebab, yang menentukan itu adalah guru mata pelajaran sekolah tersebut,” katanya.
Meski begitu, lanjut Rosmayana, apabila peserta didik tersebut tidak mencapai nilai KKM yang ditetapkan tadi, bisa dibantu dengan ujian susulan kembali untuk perbaikan. Sebab ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. {ibs}