Editor : 23.03.2022
Siantar.//detikNews86.Com,- Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, namun sebagian besar sekolah sudah menerapkan proses pembelajaran tatap muka (PTM) diawal tahun 2022 ini.
Hal tersebut tidak terlepas dari ujian akhir semester (UAS) yang akan di gelar. Lalu, apakah mekanisme kenaikan kelas jenjang SMA/SMK sederajat sudah kembali seperti normal sebelum ada pandemi?
Menanggapi hak tersebut Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan menyatakan bahwa untuk petunjuk teknis (Juknis) bagaimana cara menentukan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SMA /SMK sederajat tahun ajaran 2021/2022, belum ada.
” Kita masih menunggu Juknisnya, apakah masih menggunakan kebijakan yang lama dimasa pandemi, atau apakah ada perubahan dikarenakan sudah diperbolehkan PTM disekolah,” ujar James, Selasa (22/3/2022).
Dia juga mengatakan Kemendikbud telah mengeluarkan beberapa aturan baru pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) selama pandemi. Aturan tersebut diterapkan saat sebagian besar sekolah masih melakukan proses pembelajaran secara daring. Tapi, pada tahun ajaran 2021/2022 ini sekolah sudah diperbolehkan untuk melakukan tatap muka.
“Kami tidak ingin salah langkah lagi, maka dari itu kami akan menunggu informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi dahulu, agar pelaksanaan PAS berjalan lancar,” tegas James.
James juga mengakui bahwa aturan baru ujian kenaikan kelas selama pandemi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana ujian kenaikan kelas harus merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pelaksanaan PAS sebagai syarat kenaikan kelas selama masa darurat penyebaran Covid-19.
Aturan ujian yang ditetapkan tersebut, ucap James, bisa menjadi pedoman bagi siswa maupun pihak sekolah dalam pelaksanaan ujian kenaikan kelas tahun 2021 lalu selama pandemi Covid-19.
“Tetapi, untuk tahun 2022 ini, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, apakah ada penambahan kriteria pada peserta didik agar dapat dinyatakan naik kelas,” tutupnya.
{ibs}