LSM Prabhu Indonesia Jaya Soroti Pengabaian K3 pada Pekerjaan Rehabilitasi SDN Sukabudi 02

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Bekasi,detiknews86.com – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyoroti pelanggaran serius terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sukabudi 02, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Da’nia Utama ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 dengan harga kontrak sebesar Rp186.336.000,00 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, 3/3/ 2025.

Menurut N. Rudiansah, pelaksanaan pekerjaan di lapangan sangat memprihatinkan, karena tidak adanya penerapan standar K3 yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Para pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan yang wajib dipakai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, saat tim awak media berkunjung ke lokasi, tidak ditemukan satupun pengawas atau konsultan yang dapat memberikan penjelasan terkait temuin ini.

Lebih lanjut, N. Rudiansah menambahkan bahwa pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek ini terkesan diabaikan. Pekerja mengaku sudah bekerja selama lima hari tanpa adanya penegakan disiplin mengenai penggunaan APD. Salah seorang pekerja menyebutkan bahwa meskipun rompi dan helm disediakan, hal tersebut tidak digunakan di lapangan. Praktik ini berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

Kondisi yang lebih memprihatinkan ditemukan pada beberapa bagian proyek yang menunjukkan kualitas pekerjaan yang buruk, seperti balokan besi yang tampak kropos tidak diganti, hanya dilapisi dengan kayu serta baja ringan sebagai pelapis dan bahan matrial menggunakan kaso iketan. Hal ini menambah kekhawatiran mengenai keselamatan struktur bangunan yang sedang dibangun dan nantinya tidak akan bertahan lama.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pekerjaan konstruksi wajib memastikan penggunaan APD dan penerapan K3 yang sesuai untuk mencegah kecelakaan atau gangguan kesehatan pada pekerja. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi tenaga kerja.

Atas temuan ini, N. Rudiansah mendesak pihak terkait, baik dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi maupun pengawas proyek, untuk UPTD wilayah 4 untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana dan konsultan pengawas yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta agar pengawasan terhadap proyek-proyek serupa ditingkatkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selalu diutamakan, sehingga kejadian serupa tidak terulanglagi.

( Red )