Detiknews86.com –Pekalongan.Pekerjaan pengaspalan desa Pegaden Tengah kecamatan Wonopringgo kabupaten Pekalongan yang baru selesai dikerjakan di duga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (Rab) dan spesifikasi serta mutu dan kualitas perlu di diragukan dan di pertanyakan.
Dari pantauan awak media di lokasi kamis (24 /3/2022) disitu di dapati hasil pengaspalannya tipis sekali,kemungkinan tidak di dasari borda,sehingga di kemudian harinya pengaspalan tersebut nantinya cepet rusak.
Pekerjaan pengaspalan tersebut dari program dana desa ( DD) tahapan 1 tahun 2022,di lokas RT 05/RW 02 , volume 7550 m,dengan biaya Rp 91.765.000,-.diduga dalam pengerjaannya tidak maksimal dalam kurangnya campuran material dan pemakaian jenis aspal ke,sehingga tidak sesuai dalam petunjuk teknis pengaspalan dari dinas PU.
Dari keterangan warga yang enggan di sebutkan namanya,bahwa pengaspalan tersebut sudah selesai kurang lebih 2 mingguan,adapun siapa pekerjanya dan hasil pengaspalan saya kurang tau,karena saya orang awam .tuturnya
Pada saat juga awak media mendatangi ke kantor kepala desa,di situ kepala desa lagi ngobrol sama perangkat desa dan langsung menyuruh salah satu perangkat desa yaitu muji untuk memberikan amplop yang berisikan uang sebesar Rp 20.000,-,tapi uang itu di titipkan oleh salah satu awak media,tapi media dari detikNews 86 com tidak mau menerima,karena tujuannya mau konfirmasi.
Selang beberapa lama di tunggu habis menerima tamu sang kades mau menemui awak media detikNews86.com.
A .Rofik selaku kepala desa mengatakan ,bahwa terkait pengapalan di RT 05/RW 02 itu bukan murni dari dana desa melainkan juga memakai pendapat anggaran desa(pad), yaitu pad Rp 35.000.000,- yang lainya pakai DD,adapun tenaga kerja,saya menggunakan tenaga ahli yaitu pak Har orang kecamatan Kajen, untuk terkait masalah spesifikasi saya kurang tau ,yang tau Agung Prasetyo,dia tim pelaksana kegiatan (tpk) juga bendahara desa,pungkasnya
Dari tindakan pemerintah desa Pegaden Tengah tersebut, sudah melanggar Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa pasal 2 yang menegaskan terkait asas- asas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam pasal tersebut di antaranya transparan akuntabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. {Naryo}