Laporan Rumban Sumut. Eks Kadisdik Batu Bara di Tetapkan Kejari Jadi Tersangka.

oleh
oleh
Share artikel ini

MEDAN | Detiknews86.com – Setelah menanti proses panjang penyidikan dan penyelidikan akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara (IS) kini ditetapkan tersangka di Kejari Batu Bara 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Jum’at (28/03/2025).

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan perjuangan dalam mengawal kasus dugaan korupsi pada Satuan Disdik Batu Bara berbuah manis setelah ditetapkannya rekanan sebagai tersangka dan kini mantan Kadisdik pun turut tersangka.

“Setelah dilaporkan kasus tersebut dengan empat kali berunjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rumban Sumut tetap melakukan mengawal kasus tersebut.

Akui Ketum Rumban Sumut Yudi Pratama pihaknya sempat kecewa terhadap Kejatisu terjadi penghapusan terhadap beberapa media yang telah di tayangkan.

Ternyata terjadi kekeliruan oleh Kejatisu dalam pelimpahan berkas kepada Kejari gunung Sitoli, akhirnya kami bersyukur kasus ini berbuah manis dengan ditetapkannya tersangka rekanan dan kepala dinas tersebut”. Ucap Yudi

Dalam pers release Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada hari hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, bahwa tersangka IS (58) mantan Kadisdik Batu Bara yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provsu dalam tindak pidana korupsi pengadaan Software Perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Disdik Batu Bara T.A 2021.

Menurut Ketum Rumban Sumut keuangan perekonomian Rakyat dan Keuangan Negara dirugikan mencapai sebesar Rp 1,8 Miliar Rupiah.

Kejari Batu Bara memaparkan tersangka Is melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 subs pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Staf07)