Kabupaten Bekasi,detiknews86.com – Kondisi jalan dan drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di Jalan Raya lintasan trayek Angkot K38, Kampung Kandang, Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, semakin mengkhawatirkan. Menurut N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, drainase yang ada sudah sangat buruk dan tidak berfungsi dengan baik, menyebabkan air hujan tergenang di badan jalan. Bahkan, air limbah warga yang seharusnya mengalir melalui drainase, malah meluap dan merendam jalan, sehingga tidak pernah kering, 5 April 2025.
“Saat hujan, jalan selalu tergenang air, bahkan tidak jarang sampai masuk ke rumah warga. Ini terjadi di beberapa titik, seperti di Jalan Kampung Kandang, Sukaraya, dan wilayah sekitar perumahan Taman Raya Cikarang,” kata Rudiansah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang diminta segera menanggapi keluhan masyarakat dan melakukan perbaikan mendalam terhadap sistem drainase yang tersumbat dan banyak tertutup beton. Hal ini telah menyebabkan saluran air menjadi dangkal dan sulit dibersihkan. Selain itu, kondisi jalan yang rusak dan berlubang juga memperburuk situasi, menciptakan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.
“Setiap kali hujan, bukan hanya genangan air yang mengganggu aktivitas warga, tetapi juga banyak ruas jalan yang berlubang. Banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terjebak atau mati mesin karena genangan air. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini,” lanjutnya.
Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memperbaiki drainase yang sudah tidak berfungsi dengan baik dan melakukan perawatan serta perbaikan jalan yang sudah rusak. Sebagai layanan publik, jalan dan infrastruktur yang baik merupakan hak setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rudiansah menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya memperbaiki infrastruktur saat menjelang Pemilu atau kunjungan pejabat penting, melainkan secara berkesinambungan dan transparan. Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga, terutama yang terdampak oleh kondisi jalan yang rusak dan drainase yang buruk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan sanksi pidana. Jika kerusakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan bisa dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Masyarakat Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menanggapi masalah ini dengan serius dan melakukan perbaikan yang diperlukan agar tidak menambah beban kehidupan warga yang sudah cukup sulit akibat buruknya infrastruktur jalan dan drainase.
( Red )