Lagi Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Share artikel ini

Editor : 30’03’22

DetikNews86.Com – Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal, di Jalan Pantura Kudus-Pati, Jumat (25/3/2022).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini ‎menjelaskan, penindakan itu bermula dari tim Bea Cukai memperoleh informasi tentang adanya bus bermuatan rokok illegal dari Pati. 

Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Pantura Kudus-Pati. 

“Sekitar pukul 17.30 tim berhasil menemukan bus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Pantura Kudus-Pati,” katanya, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, tim mengikuti bus sampai berhenti di terminal Kudus, dan segera  melakukan penindakan. 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 Koli berisi 160.000 batang rokok ilegal  jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita cukai dan memakai pita cukai palsu,” katanya.

Total perkiraan nilai barang Rp 182,4 juta dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 122,1 juta.

Sebelumnya,  pada hari Senin (21/3) sekitar pukul 19.00-21.00, dua upaya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jepara juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus.

“Rokok ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan dua buah bus,” kata dia.

Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus. Total ditemukan 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Total perkiraan nilai barang Rp 259 juta dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 173,5 juta,” jelas dia.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, harus telah dilekati pita cukai asli,” ujar dia.

Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana, sesuai undang-undang (UU) cukai.
“Pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya. (Rud)