Jakarta//DetikNews86.Com – Melalui pesan singkatnya di Wedshap, Kamis (31/03/2022) yaitu Pemda Se kepulauan Nias perlu berbuat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kejahatan (kriminal umum),
Tentu semuanya harus dilakukan oleh semua pihak termasuk Pemerintah daerah, Aparat penegak hukum melakukan tugas dan wewenangnya dalam menegakkan hukum
tetapi Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam mencegah kriminal.
Setiap tahun dilaksanakan Musrenbang, seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa wajib mengikuti proses perencanaan mulai dari awal hingga akhir.
melalui kegiatan ini menjadi bahan dalam menyusun program seperti penanganan kemiskinan, kehidupan sosial, keamanan & ekonomi.
Pemda melakukan kajian, apa penyebab sering terjadinya kriminal seperti pembunuhan, perjudian dan lainnya.
Apalagi jika hal itu terjadi di Desa dan Dusun.
Jika telah dipetakan oleh Pemda, Camat & Pemerintah Desa sehingga berkolaborasi dengan APH untuk penyuluhan hukum, termasuk pemecahan dari sisi ekonomi dan kehidupan sosial. Misalnya, terjadi perkelahian karena batas tanah.
seharusnya, ada peran pemda yakni melalui camat dan Kades untuk melakukan mediasi, jika ini tidak direspon cepat oleh perangkat desa dan camat, harusnya tingkat Pemkab turun tangan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (kriminal).
Penilaian Ombudsman, ada hubungannya dengan penanganan pengaduan masyarakat.
salah satu item penilaian adalah pengelolaan pengaduan. Jika pengelolaan pengaduan publik tidak jalan di Kabupaten, Kecamatan dan Desa, maka masyarakat kecewa dan ujung-ujungnya tidak percaya kepada pemerintah.
Apalagi jika persoalannya adalah konflik tanah, yg harus direspon cepat oleh pemerintah daerah untuk dimediasi.
Juga persoalan lain, yang saat ini Kepolisian mempercayakan kepada Kades dan Camat untuk Penyelesaian terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Kasus pencabulan dan lainnya, tentu pemda tidak dapat mengabaikan hal ini. Seharusnya, bisa menjadi bahan pembahasan bersama,
apa yang menjadi penyebab kriminal tersebut dan sesering apa yang terjadi.
Melalui salinan putusan di Pengadilan, seharusnya bisa menjadi bahan kepada Pemda, Camat & Pemerintah Desa.
Kepolisian dan Jaksa untuk memformulasikan terkait kebijakan ataupuan peraturan di daerah yang ada hubungannya dgn kriminalitas di pulau Nias.
Kolaborasi Pemda, APH, Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya untuk memecahkan persoalan kriminal di Pulau Nias. kalau bisa, difasilitasi oleh Pemda.Tandas EVAN.
(Karmend)