P.siantar,//detiknews86.com – Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar (Sumut) menerapkan sistem penyetoran uang retribusi parkir langsung ke Rekening Kas Daerah melalui PT. Bank Sumut, (5/4/’22).
Juru Parkir, menyetor uang parkir langsung di PT. Bank Sumut Cabang Pematang Siantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar, Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile Banking yang dimilikinya .
Hal ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota P.siantar untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir sesuai yang ditentukan, berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar Nomor 974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota P.siantar Tahun 2022 .
Demi kelancaran penyetoran uang retribusi parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota P.siantar telah bekerjasama dengan PT. Bank Sumut Cabang P.siantar, hl itu disampaikan Kadis Perhubungan Kota P.siantar Dra. KARTINI BATUBARA, MM.(Sitoŕtþy
{S.Sitorus}