karawang(JABAR)Detiknews86.com
Menjadi perangkat Desa terlebih lagi menjadi Kepala Desa(KADES)boleh di ibaratkan seperti ikan di dalam akuarium.Segala tingkah lakunya akan dengan mudah untuk diamati oleh masyarakat baik tindakan yang benar maupun yang melenceng.
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera,adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Tetapi lain dengan kepala Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang, diduga kuat alergi terhadap wartawan,selaku media yang turut serta, meningkatkan disiplin serta pembangunan.Rabu,06/04/2022
Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai sosial kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Ketika wartawan berkunjung ke kantor Desa Pajaten, ingin konfirmasi terkait anggaran Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2022, namun Kades Pajaten terkesan Cuex dan tidak menghargai kedatangan awak media terkesan alergi wartawan ada apa????.
Mengapa kepala Desa Pajaten bersikap demikian dengan wartawan?, seharusnya sebagai pejabat pemerintah selaku pelayanan publik, bukan alergi terhadap wartawan.
Padahal awak media hanya ingin konfirmasi terkait anggaran Dana Desa tahap 1 tahun anggaran 2022.
Kepala Desa Pajaten tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu dilakukan maka bisa dianggap menentang UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang menindak lanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional,hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
Terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
“Ini sangat bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan,yang mengharuskan pejabat publik memberikan keterangan semua aspek pembangunan di wilayah kerjanya”Ujar bang Maco selaku wartawan senior melalui via telepon Rabu,06/04/2022.
Dia sangat menyayangkan atas sikap Kades Pajaten-Cibuaya yang tak menghargai profesi para awak media yang sedang melakukan sosial kontrol untuk mempublikasikan kinerja pembangunan diwilayahnya.
“Yaa hal itu cukup miris,saat era keterbukaan,dijaman globalisasi ini,masih ada aja pejabat yang menutupi diri,menutup kinerjanya,ini ada apa?awak media harus perlu telusuri hal ini,apakah ada borok-borok yang di tutup-tutupi di Desa Pajaten ini yang melibatkan Kadesnya?. dan sehingga takut terekspose”tanya bang Maco.
Apabila pejabat publik tidak akan terbuka, untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan pasal 4 bab III ayat 4 UU tentang informasi publik bisa digugat ke pengadilan”Ujar bang Maco.
(Red)
(dilansir dari media GELARNEWS)