https:Jakarta//detiknews86.com/?p=17374&preview=true.
Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi fositif,terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat selama 33 tahun di pelabuhan,tidak LG dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi.
UUD no 25 tahun 1992,tentang perkoperasian yang mestinya dibina,dan ditata,bahkan dikembangkan sebagaimana semangat presiden JOKOWI melahirkan peraturan pemerintah no 7 tahun2021,yang seharusnya diberikan kemudahan,perlindungan,dan pemberdayaan,namun sebaliknya,kegiata usaha koperasi TKBM DIPELABUHAN semakin dimarginalkan dan dimatikan.
Masifnya rencana pemerintah,melalui Kementerian kordinator bidang kemaritiman dan investigasi,untuk mencabut kesepakatan bersama direktorat Jendral perhubungan laut kementrian perhubungan Republik Indonesia.
Dirjen pembinaan pengawasan ketenaga kerjaan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi dan deputi kelembagaan koperasi dan usaha kecil menengah Kementan negara dan koperasi UMKM.
Kami yakin bahwa presiden pak JOKOWi ,memiliki cara pandang berbeda,dengan para menteri-menterinya,yang terkait dengan persoalan koperasi TKBM di pelabuhan.
karena beliau sangat menginginkan koperasi dan UMKM dimudahkan,dilindungi,dan diberdayakan bukan sebaliknya dituduh,sebagai penyebab biaya,tinggi dan dimarginalkan.
RONAL DETIKNEWS86.COM