Bungo,//detiknews86.com – Perkelahian antara pedagang buah dengan pembeli dipasar atas Muara Bungo beberapa hari yang lalu telah menewaskan Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang – Bungo sebagai pembeli, pelakunya R (44) warga dusun Lubuk Landai berhasil ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim polres Bungo di desa Tulung Selapan, Ogan Komiring Ilir (OKI) sumatera Selatan.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, ”Pelaku ditangkap oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo di kabupaten OKI Sumsel”, Tutur Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskannya peristiwa tersebut murni karena kesalah pahaman antara pedagang buah dan pembeli “Korban dan pelaku cekcok soal harga dan pelaku tidak terima ancaman korban yang akan mencongkel mata pelaku”, Tambahnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHP\dana ttg Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun”, tukasnya.
(Rahmatsyah)